SWDKLLJ – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Wed, 06 May 2026 11:21:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png SWDKLLJ – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Jasa Raharja Sultra Sasar Pasar Mandonga-Lelang, Sosialisasi Pajak & Keselamatan https://perdetiknews.com/jasa-raharja-sultra-sasar-pasar-mandonga-lelang-sosialisasi-pajak-keselamatan/ https://perdetiknews.com/jasa-raharja-sultra-sasar-pasar-mandonga-lelang-sosialisasi-pajak-keselamatan/#respond Wed, 06 May 2026 11:21:46 +0000 https://perdetiknews.com/?p=18338 Kendari – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan kesadaran warga terkait kepatuhan pajak kendaraan. Kali ini, tim Jasa Raharja melakukan aksi “jemput bola” dengan menyasar dua pusat keramaian di Kota Kendari, yakni Pasar Mandonga dan Pasar Lelang.

Kegiatan ini menyasar para pedagang, pengunjung pasar, hingga pengguna jalan. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam sosialisasi tersebut, tim menekankan pentingnya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK. Dana tersebut menjadi sumber utama dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar. Masyarakat perlu memahami bahwa dengan taat membayar pajak, mereka juga memastikan adanya jaminan perlindungan saat berada di jalan raya,” tulis pernyataan resmi Jasa Raharja Sultra.

Tak hanya soal pajak, Jasa Raharja juga menggencarkan safety campaign. Mengingat tingginya mobilitas di area pasar, warga diimbau untuk selalu disiplin berkendara, mulai dari penggunaan helm SNI hingga mematuhi rambu lalu lintas.

Poin krusial dalam aksi ini adalah memperkenalkan program “Gebyar Samsat”. Program ini menawarkan berbagai insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk mengaktifkan kembali legalitas kendaraannya. Dengan kendaraan yang taat pajak, warga tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Tenggara, tetapi juga mendapatkan perlindungan maksimal dari negara melalui Jasa Raharja.

Pemilihan lokasi pasar diharapkan mampu menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara langsung dan interaktif, demi terciptanya budaya tertib pajak dan keselamatan di wilayah Sultra.

(ads/detik)

]]>
https://perdetiknews.com/jasa-raharja-sultra-sasar-pasar-mandonga-lelang-sosialisasi-pajak-keselamatan/feed/ 0
Komite III DPD RI Usulkan Peningkatan Santunan Korban Kecelakaan https://perdetiknews.com/komite-iii-dpd-ri-usulkan-peningkatan-santunan-korban-kecelakaan/ https://perdetiknews.com/komite-iii-dpd-ri-usulkan-peningkatan-santunan-korban-kecelakaan/#respond Fri, 07 Feb 2025 06:32:43 +0000 https://perdetiknews.com/?p=3319

Jakarta,– Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat.

RDP ini bertujuan untuk membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mencakup integrasi jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, yang didampingi oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, serta jajaran direksi lainnya, yakni Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.

Filep Wamafma dalam sambutannya menekankan dua tujuan utama dari RDP ini. Pertama, untuk mendalami kebijakan negara terkait perlindungan sosial bagi korban kecelakaan, khususnya yang terhubung dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kedua, untuk mendengarkan masukan terkait revisi undang-undang tersebut agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas sejauh ini terbatas pada aspek kesehatan, yang melibatkan BPJS Kesehatan. Namun, santunan atau pertanggungan korban belum menjadi bagian dari SJSN, padahal dampak kecelakaan memerlukan perlindungan yang komprehensif, baik dalam aspek kesehatan maupun santunan bagi korban,” ungkap Filep.

Dalam pemaparan lebih lanjut, Rivan A. Purwantono menjelaskan peran penting PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran dari penumpang angkutan umum. Kami bertanggung jawab untuk memberikan santunan awal kepada korban, baik dari pengguna kendaraan yang menyebabkan kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.

Rivan juga mengungkapkan bahwa PT Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang cepat dan tanpa biaya di awal, diikuti oleh pembayaran klaim melalui BPJS Kesehatan setelahnya. Layanan ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat keluhan masyarakat, termasuk harapan agar jumlah santunan korban kecelakaan bisa ditingkatkan. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal dan korban yang kecelakaannya disebabkan oleh tindak kejahatan, yang saat ini tidak mendapat santunan. Selain itu, kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses klaim juga menjadi perhatian.

“Penting juga untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya membayar SWDKLLJ sebagai bagian dari kepedulian terhadap keselamatan dan jaminan sosial,” kata salah satu anggota Komite III DPD RI.

Menanggapi berbagai masukan, Rivan menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk mempercepat interoperabilitas antar lembaga terkait. “Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memperhatikan masukan mengenai kriteria korban kecelakaan,” ujarnya.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memperkuat sinergi antara PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. “Kami memiliki satu tujuan yang sama, yaitu memastikan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan sosial yang menyeluruh,” tutup Rivan. **

]]>
https://perdetiknews.com/komite-iii-dpd-ri-usulkan-peningkatan-santunan-korban-kecelakaan/feed/ 0