Sertifikat Tanah – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Sun, 30 Aug 2026 03:06:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png Sertifikat Tanah – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Pemkab Bombana dan BPN Bahas Lahan Sawah, Permohonan Sertifikat LBS-LP2B Jadi Sorotan https://perdetiknews.com/pemkab-bombana-dan-bpn-bahas-lahan-sawah-permohonan-sertifikat-lbs-lp2b-jadi-sorotan/ https://perdetiknews.com/pemkab-bombana-dan-bpn-bahas-lahan-sawah-permohonan-sertifikat-lbs-lp2b-jadi-sorotan/#respond Sat, 29 Aug 2026 14:03:18 +0000 https://perdetiknews.com/?p=23773 BOMBANA – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Kabupaten Bombana membahas tindak lanjut Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menyusul meningkatnya permohonan masyarakat untuk mendaftarkan dan mensertipikatkan tanah.

Pembahasan dilakukan melalui koordinasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana bersama Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bombana dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana.

Koordinasi tersebut menjadi penting karena sejumlah bidang tanah yang diajukan masyarakat untuk pendaftaran dan pensertipikatan terindikasi berada dalam kawasan LBS dan/atau LP2B.

Dalam pertemuan tersebut, kondisi di lapangan menjadi salah satu pokok pembahasan.

Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Bombana perlu menyelaraskan data serta kebijakan yang berkaitan dengan status lahan, pelayanan pertanahan dan perlindungan lahan pertanian.

Hal ini diperlukan agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian serta kebijakan tata ruang yang berlaku.

Meningkatnya permohonan pendaftaran dan pensertipikatan tanah pada bidang yang terindikasi masuk LBS atau LP2B menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara bersama.

Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar terdapat kejelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan tersebut.

Dengan sinkronisasi data, pemerintah diharapkan dapat menentukan langkah penyelesaian secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap berjalan.

Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum bagi masyarakat pemilik atau penguasa tanah dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Bombana.

Melalui sinergi Kantor Pertanahan, Bappeda dan Pemerintah Kabupaten Bombana, diharapkan persoalan LBS dan LP2B dapat ditangani secara terpadu.

Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang tepat sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap dapat diberikan dengan tetap memperhatikan kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Pada akhirnya, penanganan persoalan LBS dan LP2B di Bombana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk kepentingan jangka panjang.

]]>
https://perdetiknews.com/pemkab-bombana-dan-bpn-bahas-lahan-sawah-permohonan-sertifikat-lbs-lp2b-jadi-sorotan/feed/ 0
Mau Peralihan Hak Selesai 10 Hari? ATR/BPN: Masyarakat Harus Siap dari Awal https://perdetiknews.com/mau-peralihan-hak-selesai-10-hari-atr-bpn-masyarakat-harus-siap-dari-awal/ https://perdetiknews.com/mau-peralihan-hak-selesai-10-hari-atr-bpn-masyarakat-harus-siap-dari-awal/#respond Fri, 28 Aug 2026 19:47:46 +0000 https://perdetiknews.com/?p=23837 JAKARTA — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Memasuki minggu kedua pelaksanaan, layanan tersebut telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai lokasi proyek percontohan. Kementerian ATR/BPN kini meminta masyarakat ikut berperan dalam memastikan target penyelesaian layanan tersebut dapat tercapai.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan diperlukan untuk menyempurnakan formulasi Peralihan Hak Terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kami benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Asnaedi, kesiapan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah proses Peralihan Hak dapat diselesaikan sesuai target waktu.

Salah satu hal yang harus dipastikan adalah kesiapan penjual dan pembeli ketika memasuki tahap penandatanganan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan hadir dalam proses penandatanganan akta, masyarakat juga diminta mengetahui dan menyiapkan kewajiban biaya sejak awal.

Untuk penjual, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pembeli memiliki kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain pajak, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diserahkan. Tapi kalau belum siap, ya jangan dikirim karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan tersebut secara bertahap melalui proyek percontohan di 17 Kantah. Lokasinya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali hingga Nusa Tenggara Timur.

Ke-17 Kantah tersebut yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I; Kantah Kabupaten Malang; Kantah Kota Semarang; Kantah Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak; Kantah Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung; Kantah Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.

Asnaedi menjelaskan, pemilihan 17 Kantah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menguji layanan sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah,” ujarnya.

Menurut dia, selama masa uji coba, evaluasi dilakukan secara rutin untuk mengetahui titik-titik yang masih mengalami hambatan. Evaluasi tersebut mencakup pihak yang mengalami kendala maupun tahapan proses yang menyebabkan waktu pelayanan berpotensi melampaui target.

“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN, kata Asnaedi, akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan selama masa uji coba berlangsung. Setelah formulasi dinilai siap, durasi setiap tahapan diharapkan dapat dikontrol dengan lebih baik.

“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.

(LS/FA)

]]>
https://perdetiknews.com/mau-peralihan-hak-selesai-10-hari-atr-bpn-masyarakat-harus-siap-dari-awal/feed/ 0
11 Juta Rumah MBR Bakal Disertifikasi, ATR/BPN Ungkap Target Besar hingga 2029 https://perdetiknews.com/11-juta-rumah-mbr-bakal-disertifikasi-atr-bpn-ungkap-target-besar-hingga-2029/ https://perdetiknews.com/11-juta-rumah-mbr-bakal-disertifikasi-atr-bpn-ungkap-target-besar-hingga-2029/#respond Wed, 26 Aug 2026 19:51:34 +0000 https://perdetiknews.com/?p=23840 JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi 11 juta bidang tanah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan sertifikasi sebanyak 3 juta bidang tanah.

Sementara sisa 8 juta bidang tanah akan dikejar pada periode berikutnya. Sebanyak 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028, sedangkan sisanya diharapkan dapat dituntaskan pada 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisa 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahnya bertahan bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP dan Kepala BPS sebagai dasar pelaksanaan program sertifikasi rumah bagi MBR.

Program tersebut menyasar tiga kluster. Salah satu cakupannya meliputi rumah yang berasal dari program pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Untuk dapat mengikuti program tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan dan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, data penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Program sertifikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.

(JM/YZ/CK)

]]>
https://perdetiknews.com/11-juta-rumah-mbr-bakal-disertifikasi-atr-bpn-ungkap-target-besar-hingga-2029/feed/ 0
Nusron Tegas: Yang Datang Duluan Diukur Duluan, Masa Tunggu Maksimal 7 Hari https://perdetiknews.com/nusron-tegas-yang-datang-duluan-diukur-duluan-masa-tunggu-maksimal-7-hari/ https://perdetiknews.com/nusron-tegas-yang-datang-duluan-diukur-duluan-masa-tunggu-maksimal-7-hari/#respond Sat, 01 Aug 2026 03:05:07 +0000 https://perdetiknews.com/?p=23903 SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi hanya mengajukan permohonan pengukuran tanpa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran. Setiap permohonan akan memiliki masa tunggu maksimal tujuh hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan pengukuran lebih dahulu.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Setelah proses pengukuran dilakukan, pekerjaan dilanjutkan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan disampaikan hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal 12 hari.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengukuran lebih cepat. Layanan tersebut dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Transformasi pelayanan tidak hanya diterapkan pada proses pengukuran. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan percepatan standar waktu layanan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Layanan tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Setelah itu, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.

Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan persyaratan, penerbitan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal lima hari.

Nusron mengatakan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengatasi potensi keterlambatan verifikasi BPHTB di daerah.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Setelah Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani, Kantor Pertanahan diharapkan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendukung integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

Ia meminta seluruh aparatur menjadikan kemudahan pelayanan masyarakat sebagai prioritas dalam menjalankan tugas.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta Sepyo Achanto dan jajaran.

(MW/YZ)

]]>
https://perdetiknews.com/nusron-tegas-yang-datang-duluan-diukur-duluan-masa-tunggu-maksimal-7-hari/feed/ 0
Fajar S Tanawali Bantah Tudingan Mafia Tanah, Klaim Beli Lahan Berdasarkan Sertifikat BPN https://perdetiknews.com/fajar-s-tanawali-bantah-tudingan-mafia-tanah-klaim-beli-lahan-berdasarkan-sertifikat-bpn/ https://perdetiknews.com/fajar-s-tanawali-bantah-tudingan-mafia-tanah-klaim-beli-lahan-berdasarkan-sertifikat-bpn/#respond Sat, 25 Jul 2026 07:21:14 +0000 https://perdetiknews.com/?p=22087 KENDARI – Kuasa hukum Fajar S Tanawali, Onal Yelsin, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah dalam proses pembelian sebidang lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Menurut Onal, transaksi tersebut dilakukan berdasarkan alas hak yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kendari, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan yang sebelumnya mengaitkan nama Fajar dengan dugaan praktik mafia tanah.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah yang diterbitkan oleh BPN. Kami juga melakukan identifikasi di lokasi sesuai dengan sertifikat yang ada. Jadi tidak benar jika disebut menyerobot tanah orang atau mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Onal.

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli dari pemilik yang sah, yakni Busi, dengan sertifikat yang masih atas nama pemilik tersebut.

Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya juga telah mencocokkan lokasi dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Onal menilai tudingan terhadap kliennya tidak didasarkan pada informasi yang utuh. Karena itu, ia meminta setiap pemberitaan mengedepankan prinsip konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengaku dirugikan dengan penyebutan namanya sebagai mafia tanah. Ia menegaskan seluruh transaksi jual beli tanah yang dijalankannya selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pengecekan dokumen, kepemilikan hingga verifikasi lokasi.

“Saya sudah kurang lebih tiga tahun berkecimpung di bidang jual beli tanah. Setiap transaksi kami selalu melakukan pengecekan lokasi, memastikan kepemilikan, dan mengikuti seluruh prosedur. Kami tidak pernah melewati tahapan tersebut,” kata Fajar.

Ia mengatakan lahan yang dibelinya memiliki sertifikat hak milik atas nama Busi dan posisi bidang tanah sesuai dengan data sertifikat serta hasil plotting pertanahan.

Menurutnya, apabila kemudian muncul sengketa atas objek tersebut, dirinya justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan karena membeli tanah secara sah.

Fajar juga mengungkapkan transaksi pembelian baru dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses pematangan lahan selesai. Selama proses tersebut berlangsung, kata dia, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maupun klaim atas lokasi tersebut.

“Kalau memang ada yang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan ke BPN atau gugat sertifikatnya. Kami memiliki bukti sertifikat dan bukti pembayaran yang sah,” tegasnya.

Ia berharap media menerapkan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak sebelum mempublikasikan informasi yang menyebut nama seseorang.

“Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu karena dampaknya sangat besar terhadap reputasi seseorang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Busi, Oldi Aprianto, menjelaskan proses jual beli dilakukan melalui tahapan hukum yang lengkap.

Menurutnya, sebelum transaksi diselesaikan, pembeli terlebih dahulu diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap objek tersebut.

“Dalam masa pematangan itu tidak ada satu pun pihak yang mengklaim atau menggugat lokasi tersebut. Setelah dipastikan tidak ada persoalan, barulah transaksi dilanjutkan,” katanya.

Oldi menambahkan, sertifikat atas nama Busi hingga kini masih sah secara hukum karena belum pernah dibatalkan, baik melalui putusan pengadilan maupun keputusan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mekanisme hukum telah tersedia, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana, maupun permohonan pembatalan sertifikat kepada lembaga yang berwenang.

“Kalau ada keberatan terhadap sertifikat, silakan tempuh jalur hukum. Sampai hari ini sertifikat atas nama Ibu Busi masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun putusan pengadilan,” ujarnya.

Oldi juga menilai penyebutan istilah “mafia tanah” terhadap kliennya merupakan tuduhan yang harus dibuktikan. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tudingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik.

Pihak Fajar S Tanawali berharap polemik tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di ruang publik. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/fajar-s-tanawali-bantah-tudingan-mafia-tanah-klaim-beli-lahan-berdasarkan-sertifikat-bpn/feed/ 0
Peringatan Menteri Nusron ke Jajaran BPN Jabar: Jangan Ada Lagi Layanan yang Lelet https://perdetiknews.com/peringatan-menteri-nusron-ke-jajaran-bpn-jabar-jangan-ada-lagi-layanan-yang-lelet/ https://perdetiknews.com/peringatan-menteri-nusron-ke-jajaran-bpn-jabar-jangan-ada-lagi-layanan-yang-lelet/#respond Tue, 24 Feb 2026 01:24:04 +0000 https://perdetiknews.com/?p=14540 Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bergerak cepat memetakan persoalan pertanahan di daerah. Kali ini, Nusron mengumpulkan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Jawa Barat untuk mendengar langsung kendala layanan yang terjadi di lapangan.

Pertemuan yang berlangsung hangat namun tegas ini menjadi ajang bagi sang Menteri untuk “belanja masalah”. Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak ingin hanya menerima laporan “asal bapak senang” dari belakang meja di Jakarta.

“Saya ingin mendengar langsung apa yang sebenarnya terjadi di bawah. Apa yang menjadi hambatan masyarakat saat mengurus sertifikat, dan apa kendala teman-teman di Kantor Pertanahan dalam mengeksekusi layanan,” ujar Nusron dalam Arahnya, Kamis (24/2/2026).

Evaluasi Layanan dan Pungli

Dalam pertemuan tersebut, Nusron menyoroti pentingnya efisiensi waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan. Ia meminta kepada Kepala Kantah di Jawa Barat untuk memastikan tidak ada lagi tumpukan berkas yang tertahan tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan paling tinggi di Indonesia, mulai dari urusan penyelesaian lahan hingga pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional.

“Jangan ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit. Kita di sini untuk melayani, bukan untuk menghambat. Kalau sistemnya bisa dipercepat, kenapa harus diperlama?” tegas Nusron dengan nada lugas.

Langkah Mitigasi Sengketa

Selain urusan layanan rutin, Nusron juga membedah potensi konflik agraria yang kerap menghantui wilayah Jawa Barat. Ia meminta jajarannya untuk memetakan titik-titik rawan pemotretan guna dilakukan langkah mitigasi sejak dini.

“Kita harus punya database yang kuat dan transparan. Kepastian hukum adalah harga mati agar investasi masuk dan rakyat merasa tenang memiliki tanah mereka,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi jajaran BPN di daerah untuk melakukan transformasi digital secara total dan menutup celah praktik pungutan pembohong (pungli). Nusron berjanji akan terus melakukan pemantauan rutin ke berbagai wilayah untuk memastikan kualitas layanan BPN merata di seluruh Indonesia.

(dna/dna)

]]>
https://perdetiknews.com/peringatan-menteri-nusron-ke-jajaran-bpn-jabar-jangan-ada-lagi-layanan-yang-lelet/feed/ 0
Punya Tanah Girik tapi Belum Sertifikat? Tenang, Masih Bisa Diurus Kok! https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/ https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/#respond Sat, 24 Jan 2026 01:27:21 +0000 https://perdetiknews.com/?p=14544 Jakarta – Belakangan muncul kecemasan di tengah masyarakat terkait status tanah yang masih berasas girik dan belum bersertifikat. Menyanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah tersebut tetap aman dan masih bisa diproses menjadi sertifikat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat meminta sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya.

Memang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat atau dokumen lama seperti girik dan verponding dinyatakan tidak berlaku lagi jika tidak didaftarkan. Statusnya pun bisa menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun, Shamy membenarkan bahwa dokumen lama tersebut tidak dibuang begitu saja. Girik tetap berfungsi sebagai petunjuk penting dalam rangkaian pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat dan Peran Saksi

Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dari alas hak girik, syaratnya cukup simpel. Pemohon hanya perlu membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Surat ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang Saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi yang dimaksud pun bukan sembarang orang.

“Dua orang Saksi itu harus mengetahui dan bisa memperkuat riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy.

Cek Biaya Transparan melalui Aplikasi

Mengenai biaya, Shamy menjelaskan bahwa nilai bervariasi. Hal ini tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, hingga lokasinya. Agar masyarakat tidak bingung dan terhindar dari bahaya, ia menyarankan penggunaan teknologi.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku ,” tuturnya.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat ini dipastikan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna mendapatkan informasi yang transparan dan jelas.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ini demi memberikan kepastian hukum penuh bagi rakyat. Sebab, sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah yang diakui negara.

(dna/dna)

]]>
https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/feed/ 0
Tanah Bersertifikat Diserobot Orang Berbekal Surat Alas Hak Lama? Ini Solusi Hukum dari Iwan, S.H., M.H. https://perdetiknews.com/tanah-bersertifikat-diserobot-orang-berbekal-surat-alas-hak-lama-ini-solusi-hukum-dari-iwan-s-h-m-h/ https://perdetiknews.com/tanah-bersertifikat-diserobot-orang-berbekal-surat-alas-hak-lama-ini-solusi-hukum-dari-iwan-s-h-m-h/#respond Fri, 26 Dec 2025 12:45:58 +0000 https://perdetiknews.com/?p=11992

PERTANYAAN (Pembaca): “Halo Perdetiknews dan Pak Iwan. Saya memiliki sebidang tanah di Kendari yang sudah bersertifikat (SHM) atas nama saya sendiri sejak tahun 2010. Namun, baru-baru ini ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan mulai memagarinya. Mereka mengaku punya surat alas hak (SKT/Sporadik) tahun 1990-an yang katanya belum pernah dijual. Saya sudah lapor ke pemerintah setempat tapi belum ada solusi. Bagaimana saya harus bertindak secara hukum? Terima kasih.” (Bpk. R, Warga Kendari)

JAWABAN (Iwan, S.H., M.H.): “Terima kasih atas pertanyaannya Bapak R. Sengketa ‘tumpang tindih’ antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan surat alas hak lama seringkali memicu konflik agraria di wilayah kita.

Berikut adalah pencerahan hukum dari saya:

  1. Kekuatan SHM: Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat (SHM) adalah bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Jika SHM Anda sudah terbit lebih dari 5 tahun, maka kekuatannya semakin mutlak secara hukum.

  2. Surat Lama vs Sertifikat: Alas hak (seperti SKT atau Sporadik) sifatnya adalah bukti awal untuk memohonkan sertifikat. Jika tanah tersebut sudah sah menjadi SHM atas nama Anda, maka surat lama tersebut seharusnya sudah tidak berlaku atau sudah ‘terserap’ ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional.

  3. Langkah Tindakan:

    • Somasi Resmi: Kami sarankan Bapak melalui kuasa hukum mengirimkan surat teguran (Somasi) kepada pihak tersebut untuk membongkar pagar dan menghentikan aktivitas di atas tanah Bapak.

    • Gugatan PMH: Jika tidak diindahkan, Bapak dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan putusan yang memerintahkan pengosongan lahan dan ganti rugi.

    • Laporan Pidana: Penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dapat diancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960.

Tetap tenang dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Pastikan seluruh dokumen asli SHM dan bukti pembayaran PBB Bapak tersimpan dengan aman.”

Iwan, SH.,MH
Iwan, SH.,MH

KONSULTASI HUKUM GRATIS: Punya masalah terkait Pidana, Perdata, atau Pernikahan? Jangan dipendam sendiri. Kirimkan pertanyaan Anda secara tertulis kepada kami.

Hubungi Redaksi:  082199405171 – 081242102919

Alamat Kantor     : Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H. & Rekan –  Jalan Malik Raya, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara

 “Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menakuti. Mari melek hukum bersama perdetiknews.com.”

]]> https://perdetiknews.com/tanah-bersertifikat-diserobot-orang-berbekal-surat-alas-hak-lama-ini-solusi-hukum-dari-iwan-s-h-m-h/feed/ 0 RS Aliyah Berdiri di Atas Sertifikat 1986, Lahan Tak Tersentuh Konflik Kooperson https://perdetiknews.com/rs-aliyah-berdiri-di-atas-sertifikat-1986-lahan-tak-tersentuh-konflik-kooperson/ https://perdetiknews.com/rs-aliyah-berdiri-di-atas-sertifikat-1986-lahan-tak-tersentuh-konflik-kooperson/#respond Fri, 03 Oct 2025 18:47:22 +0000 https://perdetiknews.com/?p=9878 KENDARI – Klaim lahan yang disebut-sebut masuk area Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kooperson) langsung dibalas telak oleh pihak Rumah Sakit (RS) Aliyah.

Mereka menegaskan, lahan yang mereka tempati memiliki legalitas superkuat, bahkan jauh lebih tua dari keberadaan HGU tersebut.

CEO RS Aliyah, dr. Sukirman, menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah terlibat sengketa dengan Kooperson. Mereka memiliki bukti tak terbantahkan berupa sertifikat hak milik yang terbit sejak 1986.

“Silakan kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik lahan memasang patok, tapi jangan di tanahnya orang yang dipatok. Kami punya sertifikat dan tidak pernah berperkara dengan Kooperson,” tegas dr. Sukirman melalui sambungan teleponnya, Jumat (3/10/2025).

Dr. Sukirman meminta pihak luar untuk tidak sembarangan menunjuk lahan tanpa dasar bukti yang kuat. Menurutnya, perkara yang melibatkan Kooperson adalah masalah internal, bukan sengketa lahan dengan masyarakat, apalagi dengan RS Aliyah.

“Seingat kami, yang berperkara itu Ketua Kooperson dengan bendahara. Kami tidak bisa dilibatkan karena tidak ada hubungannya,” ujarnya lugas.

Ia menjamin lahan yang dikelola RS Aliyah memiliki legalitas yang jelas. Sertifikat hak milik RS Aliyah, jelasnya, merupakan pecahan dari sertifikat induk yang terbit pada 1974.

“RS Aliyah punya sertifikat pecahan dari induk tahun 1974, jauh sebelum keberadaan Kooperson. Kami warga tidak pernah berperkara dengan pihak Kooperson. Yang berperkara itu pengurusnya, antara ketua dengan bendahara,” tandasnya.

Bukan hanya soal sertifikat, dr. Sukirman juga menyerang balik dasar klaim yang dipakai Kooperson, yakni HGU.

Ia menegaskan, HGU tersebut sudah lama mati dan tidak berlaku lagi.

“HGU yang mereka sebut itu sudah dicabut. Surat pencabutannya ada di saya dan juga di BPN. HGU Kooperson itu batasnya 25 tahun dan berakhir 30 Juli 1999,” bebernya.

Setelah masa berlaku habis, lahan tersebut diambil alih negara dan tidak bisa diperpanjang karena semua pengurus Kooperson sudah meninggal dunia.

“Kalau tanah saya yang diklaim, saya akan gugat. Sertifikatnya jelas, tahun terbitnya jelas, dan sampai sekarang tidak ada masalah. Kalau dicek di aplikasi BPN langsung terplot tanah saya,” tutupnya, menyatakan siap menempuh jalur hukum atas segala bentuk klaim sepihak.

Sementara itu,  Faisal Ahmad selaku kuasa hukum warga mengungkap fakta yang melemahkan upaya eksekusi Kopperson. Ia menegaskan, sebelum SK Gubernur Nomor: 01/HGU/1974 terbit, penguasaan dan pengolahan fisik lahan sudah dilakukan masyarakat sejak tahun 1969.

Terkait putusan inkracht Pengadilan Tinggi tahun 1999, Faisal mempertanyakan proses eksekusi. Menurutnya, seharusnya ada upaya sita eksekusi sebagai pertimbangan mendahului proses eksekusi, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

“Salah satu poin utamanya adalah, berita acara dinyatakan bahwa tidak dapat diletakkan sita eksekusi. Alasannya, terdapat kurang lebih ratusan masyarakat yang memiliki rumah dan menguasai lahan ini, tetapi tidak ikut digugat,” jelas Faisal saat ditemui di kediaman warga, Rabu 29 Agustus 2018.

Ia juga menyoroti kejanggalan pada proses penunjukan batas. “Pada saat pemohon eksekusi (Kopperson) hadir untuk dimintai penunjukan batas bersama BPN, pihak penggugat justru tidak mengetahuinya,” tambahnya.

Faisal juga menemukan kejanggalan dalam SK HGU. Dalam SK tersebut, tertera HGU berlaku selama 15 tahun, namun di sisi lain dinyatakan pemberian HGU itu dilakukan mulai 1974 hingga 1999 (25 tahun).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perpanjangan HGU pasca-berakhir hanya dapat dilakukan dengan dua syarat: lahan masih dikuasai dan masih diusahakan. “Faktanya, lahan itu tidak pernah dikuasai dan tidak pernah ada upaya Kopperson untuk mengelola lahan ini sebagaimana izinnya yakni perempangan. Justru yang mengelolanya adalah warga,” tegasnya.

Paling krusial, Faisal menunjuk adanya dugaan dualisme badan hukum:

  1. Badan hukum yang mengajukan gugatan awal (1993) adalah koperasi yang didirikan tahun 1970 atau 1971.
  2. Sementara, pada saat permintaan eksekusi, yang mengajukan diri sebagai pemohon adalah badan hukum pendirian tahun 2016.

“Hal itu adalah dua badan hukum berbeda dengan nama yang identik, tapi pengadilan silap menilai itu. Dalam Akta yang diajukan merupakan pendirian, bukan akta perubahan pengurus koperasi, yang menunjuk para pemohon ini sebagai pengurus baru. Yang dilakukan para pemohon ini, seolah-olah merekalah pemegang HGU yang mengajukan gugatan pada 1993 silam, padahal berbeda,” tutup Faisal.

Sebelumnya ramai diberitakan, Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung selaku pemohon dalam sengketa lahan tersebut, mengklaim bahwa tanah seluas 21 hektare yang saat ini dikuasai oleh masyarakat setempat, merupakan aset milik koperasi tersebut. Klaim ini didasari atas Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada Kopperson pada tahun 1974 lalu.

Dalam perjalanannya, lahan tersebut kemudian dikuasai oleh masyarakat setempat, yang dikuatkan dengan bukti kepemilikan yakni sertifikat yang diterbitkan pihak BPN.

Hal yang mendasari kengototan para pengurus baru koperasi tersebut untuk menguasai kembali lahan itu adalah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Tinggi, yang diterbitkan pada tahun 1999 silam.   (red)

]]>
https://perdetiknews.com/rs-aliyah-berdiri-di-atas-sertifikat-1986-lahan-tak-tersentuh-konflik-kooperson/feed/ 0
Menteri ATR/BPN Bagikan 455 Sertifikat, Prioritaskan Aset Publik dan Tanah Wakaf di Sultra https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-bagikan-455-sertifikat-prioritaskan-aset-publik-dan-tanah-wakaf-di-sultra/ https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-bagikan-455-sertifikat-prioritaskan-aset-publik-dan-tanah-wakaf-di-sultra/#respond Wed, 28 May 2025 23:31:17 +0000 https://perdetiknews.com/?p=6519 Kendari,– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyoroti belum selesainya status Pulau Kawi-Kawia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang. Rakor ini dirangkaikan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama forum keagamaan se-Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Gubernur yang akrab disapa ASR ini menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Bumi Anoa. Menurutnya, hal ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Sultra.

Kegiatan diawali dengan penyerahan 455 sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur ASR. Sertifikat tersebut meliputi aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah. Rinciannya, 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi, 265 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah (150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).

“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat-sertifikat ini,” ujar ASR. “Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan akan ada kepastian hukum atas aset-aset pemerintah maupun rumah ibadah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan.”

ASR memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Namun, proses ini menghadapi kendala pasca-pengembalian dokumen Raperda RTRW Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu krusial yang mengganjal adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas ASR.

Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian RTRW Provinsi, mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan hadirnya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra. PSN ini mencakup kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya. Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 19 RDTR yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan 6 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam forum tersebut, Gubernur ASR juga menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN untuk mendukung penataan ruang yang adil dan berkelanjutan:

  1. Penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.
  2. Penyelarasan RTRW dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tetap berpihak kepada masyarakat lokal.
  3. Keadilan spasial, di mana masyarakat lokal harus mendapat ruang hidup dan berkembang tanpa terdesak oleh ekspansi industri.
  4. Konektivitas wilayah melalui RTRW agar pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata.
  5. Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW agar dokumen tidak hanya formalistik, tetapi juga aspiratif.
  6. Penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-Kawia, sebagai bagian dari kepastian hukum dan kedaulatan wilayah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Penyerahan sertifikat tanah adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset dan mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib.

“Tanah milik negara, baik untuk fasilitas publik, pemerintahan maupun rumah ibadah, harus jelas status hukumnya agar tidak terjadi konflik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat,” tegasnya.

Ia juga memaparkan beberapa kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN, antara lain: percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan pertanahan, penertiban dan pemutakhiran data bidang tanah, penguatan koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan ruang, serta perlindungan ruang publik dan kawasan lindung.

Menteri Nusron juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial untuk perencanaan pembangunan berbasis data, serta menjelaskan bahwa Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk PSN akan terus didorong dengan menggandeng pemda sebagai mitra strategis.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait pertanahan dan penataan ruang di Sultra, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan strategis untuk pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

]]>
https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-bagikan-455-sertifikat-prioritaskan-aset-publik-dan-tanah-wakaf-di-sultra/feed/ 0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Tata Ruang Berpihak Rakyat di Sulawesi Tenggara https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-dorong-tata-ruang-berpihak-rakyat-di-sulawesi-tenggara/ https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-dorong-tata-ruang-berpihak-rakyat-di-sulawesi-tenggara/#respond Wed, 28 May 2025 11:27:09 +0000 https://perdetiknews.com/?p=6487 KENDARI, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi (rakor) strategis bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5).

Pertemuan ini menjadi platform utama untuk menyelaraskan program kebijakan pertanahan dan tata ruang di tengah pesatnya pembangunan dan tantangan agraria di Bumi Anoa.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menggarisbawahi empat isu pokok: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron menyerahkan 5 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sultra dan 71 sertifikat tanah aset pemerintah kabupaten se-Sultra. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset daerah dan mendorong tertib administrasi pertanahan.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Nusron dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Namun, ia tak menampik adanya sejumlah permasalahan vital terkait penataan ruang dan pertanahan. Salah satu yang mencuat adalah pengembalian dokumen pengajuan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Kementerian ATR/BPN.

“Masalah mendasar yang menyebabkan pengembalian dokumen adalah status kepemilikan Pulau Kawikawia,” ungkap Andi Sumangerukka.

Untuk mencari solusi, Pemprov Sultra telah membangun kesepakatan bersama terkait perencanaan pemanfaatan pulau tersebut. Bahkan, draf Nota Kesepahaman (MoU) telah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN, yang berujung pada status “status quo” bagi Pulau Kawikawia sambil menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri.

Permasalahan ini menjadi krusial mengingat Sultra kini menghadapi peningkatan aktivitas industri berbasis pertambangan nikel, yang menjadi tulang punggung hilirisasi industri dan transisi energi melalui produksi baterai kendaraan listrik.

Provinsi ini juga menjadi lokasi 16 Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk sembilan proyek perluasan industri, lima pabrik smelter, dan dua infrastruktur strategis seperti Bendungan Ladongi dan Bendungan Ameroro. Dengan keberadaan PSN ini, RT/RW Provinsi Sultra menjadi instrumen utama dalam menata dan memanfaatkan ruang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di balik geliat pembangunan, Sultra juga dihadapkan pada konflik agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah yang serius.

Gubernur Andi Sumangerukka menyoroti dominasi konflik antara korporasi dan masyarakat, terutama di Kabupaten Kolaka dan Bombana.

“Konsesi tambang yang diberikan kepada perusahaan seringkali menyebabkan klaim oleh korporasi atas tanah yang telah digarap masyarakat secara turun temurun,” jelas Gubernur.

Situasi diperparah dengan keberadaan mafia tanah, lemahnya penegakan batas-batas tanah, serta kurangnya koordinasi antarlembaga. Akibatnya, perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat menjadi rentan.

Menyikapi hal ini, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan perlunya penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan hidup.

Ia menegaskan pentingnya penyelarasan RT/RW dengan PSN, namun tetap harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk hidup, bekerja, dan berkembang,” ujarnya, seraya menekankan agar ruang publik, lahan pertanian, dan kawasan permukiman tidak terdesak oleh pembangunan industri yang tidak terencana dengan baik.

Rakor ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran; serta para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-dorong-tata-ruang-berpihak-rakyat-di-sulawesi-tenggara/feed/ 0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Hadiri Acara Penting di Sulawesi Tenggara Besok https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-akan-hadiri-acara-penting-di-sulawesi-tenggara-besok/ https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-akan-hadiri-acara-penting-di-sulawesi-tenggara-besok/#respond Tue, 27 May 2025 05:20:14 +0000 https://perdetiknews.com/?p=6461 Kendari,  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan akan melanjutkan agenda kerja pentingnya di Sulawesi Tenggara pada esok hari, 28 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia, termasuk di Bumi Anoa.

Meskipun detail agenda spesifik untuk esok hari belum dirilis secara resmi oleh pihak Kementerian ATR/BPN atau Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, kunjungan Menteri Nusron Wahid di Kendari dan daerah sekitarnya diperkirakan akan fokus pada beberapa isu kunci.

Berdasarkan prioritas kerja Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid, beberapa kemungkinan agenda yang akan dibahas besok meliputi:

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Program PTSL merupakan salah satu andalan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Menteri kemungkinan akan meninjau langsung progres PTSL di beberapa lokasi dan mendorong percepatan target yang telah ditetapkan.

Penyelesaian Konflik Pertanahan: Sulawesi Tenggara, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi tantangan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Kehadiran Menteri diharapkan dapat memberikan solusi konkret atau arahan strategis untuk penanganan kasus-kasus sengketa dan konflik agraria yang ada.

Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif: Mengingat agenda hari ini yang melibatkan Forum Pengurus Rumah Ibadah dan Forum Pemeluk Agama, sangat mungkin Menteri akan melanjutkan diskusi dan penyerahan sertifikat wakaf.

Pemberdayaan tanah wakaf agar lebih produktif untuk kemaslahatan umat menjadi salah satu fokus.

Implementasi Tata Ruang dan Investasi: Menteri juga diperkirakan akan membahas bagaimana penataan ruang dapat mendukung iklim investasi di Sulawesi Tenggara, memastikan kesesuaian tata ruang untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk pertanian, industri, dan pariwisata.

Penguatan Pelayanan Digital: Sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid kerap menekankan pentingnya sertifikat tanah digital untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan meningkatkan keamanan data. Agendanya besok bisa jadi melibatkan peninjauan atau sosialisasi terkait inovasi pelayanan digital ini.

Kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan penyelesaian isu-isu pertanahan di Sulawesi Tenggara, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Informasi lebih lanjut mengenai agenda rinci Menteri akan disampaikan menyusul. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-akan-hadiri-acara-penting-di-sulawesi-tenggara-besok/feed/ 0