PT Huadi Nickel Alloy Indonesia – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Sat, 13 Jun 2026 02:34:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png PT Huadi Nickel Alloy Indonesia – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Kejar Sisa Kerugian Negara Rp174 Miliar, Penyidik Pidsus Kejati Sultra Sasar Aktor di Balik Layar https://perdetiknews.com/kejar-sisa-kerugian-negara-rp174-miliar-penyidik-pidsus-kejati-sultra-sasar-aktor-di-balik-layar/ https://perdetiknews.com/kejar-sisa-kerugian-negara-rp174-miliar-penyidik-pidsus-kejati-sultra-sasar-aktor-di-balik-layar/#respond Sat, 13 Jun 2026 02:34:56 +0000 https://perdetiknews.com/?p=20251 KENDARI, perdetiknews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengalihkan fokus utama untuk memburu Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya di balik skandal megakorupsi pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Langkah agresif ini diambil sebagai bagian dari strategi totalitas untuk memulihkan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Rianta, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada jajaran pengurus korporasi atau nama-nama yang sekadar tercantum di dalam dokumen legalitas perusahaan.

“Kami akan kejar tokoh dibalik kasus ini, BO pemilik manfaat dari kasus ini,” tegas Sugeng Rianta kepada awak media. Sugeng mensinyalir kuat adanya draf keterlibatan aktor intelektual kakap yang mengendalikan operasional dari balik layar dan meraup keuntungan besar dari hasil penambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan draf penyidikan, modus operasional yang dijalankan dalam perkara ini adalah praktik penyalahgunaan dokumen hukum atau yang populer dikenal di dunia pertambangan sebagai praktik ‘dokumen terbang’ (dokter). Dalam kasus ini, kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN diduga kuat digunakan secara melawan hukum untuk menjual bijih (ore) nikel yang dikeruk dari lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolut.

Lahan eks IUP PT CPM tersebut sejatinya telah dicabut izinnya sehingga status aset tanahnya telah kembali menjadi milik negara. Kejaksaan mencatat, terdapat sekitar 481.000 metrik ton (mt) bijih nikel ilegal yang berhasil diangkut dan dijual menggunakan tameng dokumen RKAB legal milik PT AMIN.

Aktivitas penjualan nikel gelap dari lahan tak aktif ini diperkirakan memicu draf kerugian keuangan negara sebesar Rp233 miliar. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan bahwa draf praktik ‘dokter’ memberikan keuntungan kotor yang jauh lebih besar bagi para pelaku, yakni berkisar US$10 hingga US$15 per metrik kubik dibanding penambangan legal.

Selain memanipulasi dokumen kuota, draf kongkalikong ini juga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi pelabuhan. Jaksa menemukan indikasi keterlibatan eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk memuluskan pengangkutan ore korupsi tersebut. Dalam proses pengapalan, para pelaku bahkan nekat menggunakan fasilitas pelabuhan (jetty) milik perusahaan lain, yakni PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Guna mendalami draf aliran material nikel ilegal ini, penyidik Kejati Sultra bergerak lintas provinsi dengan melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengonfirmasi bahwa timnya melakukan penggeledahan selama 7 jam dan berhasil mengamankan sejumlah draf dokumen serta barang bukti elektronik penting. Operasi ini menyusul penggeledahan sebelumnya di wilayah Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar.

Hingga draf informasi ini dirilis, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap sembilan orang tersangka. Sederet nama yang telah diputus bersalah antara lain Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur Mulyadi, pihak internal berinisial PD, perantara dokumen Ridham M Renggala, Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM Asrianto Tukimin, eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, serta perantara berinisial HP, ES, dan HH dari pihak PT PCM.

Kendati sembilan pelaku telah dieksekusi badan, pemulihan aset negara belum optimal. Dari total kerugian Rp233 miliar, pengadilan membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58 miliar kepada para terpidana. Namun, jumlah yang baru berhasil disetorkan ke kas negara baru menyentuh angka Rp8,9 giga rupiah.

“Masih ada sekitar Rp174 miliar, dinikmati oleh siapa, nah ini yang menjadi target kami untuk mengejar pemilik manfaat. Karena perintah dari Presiden dan Jaksa Agung jelas, penegakkan hukum saat ini fokus pada pemulihan keuangan negara,” pungkas Dr. Sugeng Rianta. Penyidik kini tengah melacak draf aset kekayaan milik para aktor utama untuk segera disita eksekusi dan dilelang demi menutupi sisa kerugian negara. (PDN)

]]>
https://perdetiknews.com/kejar-sisa-kerugian-negara-rp174-miliar-penyidik-pidsus-kejati-sultra-sasar-aktor-di-balik-layar/feed/ 0
Usai PHK 1.200 Karyawan, Smelter Nikel PT Huadi Kini Tutup Operasional https://perdetiknews.com/usai-phk-1-200-karyawan-smelter-nikel-pt-huadi-kini-tutup-operasional/ https://perdetiknews.com/usai-phk-1-200-karyawan-smelter-nikel-pt-huadi-kini-tutup-operasional/#respond Mon, 01 Jun 2026 03:51:01 +0000 https://perdetiknews.com/?p=19814 Makassar – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dilaporkan telah menghentikan total operasional pabrik smelter nikelnya yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Langkah penutupan ini terjadi secara bertahap setelah sebelumnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Kabar mandeknya operasional ini dikonfirmasi oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI). FINI membenarkan bahwa perusahaan smelter pirometalurgi dengan produk akhir nickel pig iron (NPI) tersebut sudah tidak lagi melakukan aktivitas produksi.

“Betul perusahaan tersebut [PT Huadi Nickel Alloy Indonesia] telah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu,” ujar Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusuma, beberapa waktu lalu.

Arif sendiri masih enggan mendetailkan penyebab utama di balik berhentinya operasional raksasa smelter di Bantaeng tersebut. Dirinya meminta publik untuk bersabar dan menunggu penjelasan resmi yang akan dikeluarkan oleh pihak manajemen PT HNAI.

Kondisi PT Huadi kian pelik setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang diajukan oleh mitra bisnisnya, PT Gamma Berjaya Mineral. PT Huadi ditetapkan berada dalam status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 28 April 2026.

Majelis hakim menetapkan masa tenggang ini demi memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai terkait skema penyelesaian utang-piutang.

Sebelum operasionalnya lumpuh total, badai internal sudah mengguncang PT Huadi sejak tahun lalu. Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) melaporkan sebanyak 1.200 karyawan telah terkena PHK massal secara sepihak dari HNAI dan tiga entitas bisnis di bawah naungannya sejak pertengahan 2025. Buruh bahkan sempat menghadapi situasi dirumahkan tanpa kejelasan memo resmi dan tanpa upah.

Sebagai informasi, PT HNAI didirikan pada Desember 2013 lalu. Perusahaan ini merupakan hasil kongsi antara raksasa Shanghai Huadi Industrial Co Ltd asal China yang memegang 51% kepemilikan saham, serta PT Duta Nickel Sulawesi dengan porsi saham 49%.

Arif menegaskan bahwa kondisi pelik yang menimpa PT Huadi merupakan alarm keras bagi pelaku usaha dan pemerintah agar tidak menular ke smelter nikel lainnya di tanah air. Tekanan serupa mulai terlihat pada beberapa objek vital hilirisasi lainnya, seperti pemangkasan lini produksi akibat kuota RKAB yang habis hingga lonjakan harga bahan baku pendukung.

“Semuanya merupakan cerminan bahwa dunia usaha nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis yang makin nyata dan berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional industri, khususnya pada sektor pengolahan dan pemurnian,” tegas Arif.

Merespons tekanan ini, FINI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang dinilai membebani industri dari sisi hilir secara berlebihan. Pemerintah diharapkan lebih adaptif terhadap rantai pasok global agar iklim investasi hilirisasi tetap berada dalam kondisi ekonomis dan kompetitif.

(azr/wdh)

]]>
https://perdetiknews.com/usai-phk-1-200-karyawan-smelter-nikel-pt-huadi-kini-tutup-operasional/feed/ 0