Perusda Kolaka – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Mon, 07 Sep 2026 20:47:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png Perusda Kolaka – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Kapolres Kolaka Berganti, Kasus Lahan Ramli yang Tersendat Jadi Ujian AKBP Ritman Gultom https://perdetiknews.com/kapolres-kolaka-berganti-kasus-lahan-ramli-yang-tersendat-jadi-ujian-akbp-ritman-gultom/ https://perdetiknews.com/kapolres-kolaka-berganti-kasus-lahan-ramli-yang-tersendat-jadi-ujian-akbp-ritman-gultom/#respond Mon, 07 Sep 2026 20:47:08 +0000 https://perdetiknews.com/?p=24850 KOLAKA — Pergantian pucuk pimpinan Polres Kolaka membuka harapan baru bagi sejumlah perkara yang masih menjadi perhatian publik. Salah satunya laporan dugaan penipuan terkait sengketa lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kini, kursi Kapolres Kolaka ditempati AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menggantikan AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali sejumlah perkara yang sebelumnya belum memperoleh kepastian, termasuk laporan Ramli yang telah berjalan sejak 2024.

Kasus ini bermula dari persoalan lahan yang diklaim Ramli telah dikelola selama bertahun-tahun.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul persoalan terkait kompensasi yang disebut sebesar 1 dolar AS per SPK dan ore nikel.

Ramli melalui kuasa hukumnya, Didit Hariadi, S.H., CMLC., yang juga Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara, kemudian menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi disebut tidak mendapat respons dari Perusda Aneka Usaha Kolaka.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Sulawesi Tenggara pada 30 Juli 2024 sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka.

Dalam perjalanan penanganannya, muncul perbedaan pandangan antara pihak Ramli dan kepolisian.

Polres Kolaka menyatakan perkara diarahkan terlebih dahulu ke ranah perdata karena pelapor disebut belum dapat menunjukkan alas hak atas tanah yang disengketakan.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, sebelumnya menyampaikan bahwa putusan pengadilan perdata dapat menjadi dasar untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun, pihak Ramli mempertanyakan langkah tersebut.

Didit menilai penyidik tidak semestinya terburu-buru mengarahkan perkara ke ranah perdata apabila proses penyelidikan belum selesai dan gelar perkara belum dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sejauh mana penyelidikan telah dilakukan?

Apakah seluruh saksi telah diperiksa?

Bagaimana dengan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan?

Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dimintai keterangan?

Dan bagaimana sebenarnya dasar penyidik mengarahkan perkara tersebut ke jalur perdata?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk dijawab agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan laporan tersebut.

Masuknya AKBP Ritman Gultom sebagai Kapolres Kolaka tentu tidak serta-merta menjadikan seluruh perkara lama sebagai tanggung jawab pribadinya.

Namun, sebagai pimpinan baru, ia memiliki kesempatan untuk memastikan perkara yang masih menjadi perhatian publik berjalan sesuai prosedur hukum.

Termasuk laporan Ramli.

Kata Didit,  Publik tidak sedang meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.

Yang dibutuhkan adalah kepastian proses.

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat berhak mengetahui dasar dan hasil penyelidikannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, proses hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pergantian Kapolres dapat menjadi momentum untuk menghindari munculnya persepsi bahwa perkara yang telah berjalan cukup lama berhenti tanpa kejelasan.

Kasus lahan 20,5 hektare di Pesouha bukan hanya menyangkut perselisihan antara dua pihak.

“Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan lahan, aktivitas pertambangan, kompensasi, proses penyelidikan kepolisian serta kepentingan publik terhadap transparansi penegakan hukum,” tegas Didit.

Editor: Ixan

]]>
https://perdetiknews.com/kapolres-kolaka-berganti-kasus-lahan-ramli-yang-tersendat-jadi-ujian-akbp-ritman-gultom/feed/ 0
Geger! Oknum Aparat di Kolaka Diduga Jadi ‘Backing’ Tambang Ilegal di Hutan Konservasi https://perdetiknews.com/geger-oknum-aparat-di-kolaka-diduga-jadi-backing-tambang-ilegal-di-hutan-konservasi/ https://perdetiknews.com/geger-oknum-aparat-di-kolaka-diduga-jadi-backing-tambang-ilegal-di-hutan-konservasi/#respond Mon, 11 May 2026 21:51:11 +0000 https://perdetiknews.com/?p=18595 Jakarta – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyampaikan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto.

Mereka menuntut pencopotan Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari atas dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal.

Aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di lahan milik Perusda Kolaka di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

HAMI menuding adanya praktik perusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi (HPK) yang melibatkan sejumlah kontraktor mitra yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG.

“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera mencopot dan mengganti pejabat terkait. Ada dugaan kuat keterlibatan dalam pemback-upan hingga menerima aliran dana dari aktivitas illegal mining tersebut,” tegas Presidium HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Irsan mengungkapkan adanya indikasi aliran dana rutin setiap bulan yang mengalir ke sejumlah institusi pengamanan.

Nilainya mencapai angka puluhan juta, yakni diduga sebesar Rp 50 juta ke Polres Kolaka, Rp 25 juta ke Kodim Kolaka, dan Rp 25 juta ke Lanal Kendari (Pos Kolaka).

“Dana ini diduga berkaitan langsung dengan pengamanan aktivitas hauling dan pengerukan nikel di dalam kawasan hutan. Ini mencederai prinsip Good Governance pada BUMD,” lanjutnya.

Tak hanya aparat, HAMI juga menyoroti peran Syahbandar Pomalaa. Menurut mereka, mustahil pengapalan hasil tambang ilegal bisa berjalan mulus tanpa adanya kolusi sistemik yang merugikan keuangan negara.

Terkait tudingan serius tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolaka untuk mendapatkan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan mengenai desakan pencopotan maupun tuduhan aliran dana pengamanan tersebut.

HAMI Sultra menegaskan bahwa tindakan oknum aparat yang terlibat dalam bisnis tambang melanggar berbagai aturan, termasuk Perkap No. 14 Tahun 2011 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Mereka meminta Bareskrim Polri dan Puspom TNI segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jika terbukti, jangan ragu berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami juga meminta Kementerian ESDM dan KLHK mencabut IUP serta membatalkan RKAB milik Perusda Kolaka,” ujar Irsan.

HAMI Sultra menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/geger-oknum-aparat-di-kolaka-diduga-jadi-backing-tambang-ilegal-di-hutan-konservasi/feed/ 0
AKAR Sultra Kawal Ketat! Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Libatkan Dana Miliaran di Rekening Pribadi https://perdetiknews.com/akar-sultra-kawal-ketat-dugaan-korupsi-perusda-kolaka-libatkan-dana-miliaran-di-rekening-pribadi/ https://perdetiknews.com/akar-sultra-kawal-ketat-dugaan-korupsi-perusda-kolaka-libatkan-dana-miliaran-di-rekening-pribadi/#respond Thu, 24 Jul 2025 02:55:26 +0000 https://perdetiknews.com/?p=7976 KENDARI, – Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hari ini, Kamis (24/7), untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka untuk tahun buku 2024.

Ketua AKAR Sultra, Eko, dalam aksinya di Kantor Kejati Sultra menegaskan bahwa Kejaksaan kini mendapatkan kepercayaan tertinggi dari masyarakat berkat kemampuannya membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara.

“Kepercayaan publik yang tinggi kini dipertaruhkan dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha Kolaka,” tegas Eko. Ia memperingatkan, jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap Kejati akan menurun drastis.

Namun, dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, AKAR Sultra mendapatkan kabar baik. Laporan mereka telah ditindaklanjuti dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan data untuk tahapan hukum selanjutnya.

“Alhamdulillah ada kabar baik untuk kami, Kejati terus lakukan tindak lanjut kasus ini. Dan ini akan terus kami kawal dan membuat aksi-aksi damai lainnya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Eko lega.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan bahwa tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan tahapan full data, full bucket terkait dugaan kasus korupsi Perusda Kolaka. Ia menambahkan bahwa pihak Pidsus bahkan sudah berkunjung ke Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti laporan dari AKAR Sultra.

“Jadi laporan dugaan korupsi ini terus diproses, ini komitmen Kejaksaan untuk selalu memproses laporan atau aduan masyarakat. Dan full data ini salah satu tahapan proses hukum yang dilakukan Kejati Sultra untuk melakukan pengungkapan kasus,” pungkas Abdul Rahman.

 

Temuan BPK: Pengelolaan Kas Tidak Wajar hingga Pembayaran Miliaran Rupiah Lewat Rekening Pribadi

 

Secara terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah merilis temuan signifikan terkait pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada Senin (16/6/2025) lalu. Tim pemeriksa BPK Sultra, yang juga melibatkan Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, menemukan beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK Kolaka dan penerimaan dividen bagi hasil ke pemerintah daerah.

“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK Kolaka dan memengaruhi nilai penerimaan dividen bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono.

Sudarmono menyebut, hasil audit BPK mengungkap sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap, di antaranya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan. Ditemukan bahwa pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai. Langkah ini diduga untuk menghindari perhitungan sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ujarnya.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Aneka Usaha Kolaka disebut tidak menjalankan fungsinya secara optimal, dan proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Selain itu, Perumda Aneka Usaha Kolaka belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.

Direksi Perumda AUK Kolaka diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” jelas Sudarmono.

BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perumda AUK.

Rekomendasi spesifik BPK kepada Bupati Kolaka meliputi perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK untuk:

  • Menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan.
  • Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.
  • Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.

Perumda AUK Kolaka merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dan menjadi sampel pemeriksaan BPK dalam jenis pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke depan, serta menambah nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan atas laporan konsolidasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya unsur kekayaan daerah yang dipisahkan. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/akar-sultra-kawal-ketat-dugaan-korupsi-perusda-kolaka-libatkan-dana-miliaran-di-rekening-pribadi/feed/ 0