pendaftaran tanah – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Mon, 11 May 2026 05:27:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png pendaftaran tanah – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Genjot Kinerja di Pekan Ketiga Mei, Kantah Bombana Identifikasi Kendala Lapangan https://perdetiknews.com/genjot-kinerja-di-pekan-ketiga-mei-kantah-bombana-identifikasi-kendala-lapangan/ https://perdetiknews.com/genjot-kinerja-di-pekan-ketiga-mei-kantah-bombana-identifikasi-kendala-lapangan/#respond Mon, 11 May 2026 05:27:22 +0000 https://perdetiknews.com/?p=18586 Bombana – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana terus berupaya mengakselerasi capaian program kerja di pertengahan tahun 2026. Melalui agenda Coffee Morning yang digelar pada Senin (11/5/2026), jajaran Kantah Bombana melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Program Strategis Nasional (PSN).

Agenda rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S.SiT, dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak di lingkungan Kantah Bombana.

Dalam arahannya, Tageli Lase meninjau kembali progres kinerja selama satu minggu ke belakang, tepatnya pada pekan ketiga bulan Mei. Fokus utama pembahasan tertuju pada evaluasi 8 program kerja strategis nasional yang tengah berjalan.

“Kita perlu mengidentifikasi permasalahan dan kendala di lapangan secara mendetail, sehingga bisa merumuskan langkah-langkah percepatan yang tepat dan terukur,” ujar Tageli Lase, Senin (11/5).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tageli menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan aparat desa di setiap lokasi penetapan lokasi (Penlok) PTSL.

Sinergi dengan pemerintah desa diharapkan mampu mendukung kelancaran petugas saat turun ke lapangan, terutama dalam hal pendataan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Koordinasi yang baik dengan aparat desa sangat penting untuk percepatan penyelesaian berkas administrasi. Dengan sinergi ini, kita optimis pelaksanaan program PTSL dapat berjalan optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Melalui Coffee Morning ini, jajaran Kantah Bombana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan seluruh program strategis pertanahan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bombana secara luas. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/genjot-kinerja-di-pekan-ketiga-mei-kantah-bombana-identifikasi-kendala-lapangan/feed/ 0
Punya Tanah Girik tapi Belum Sertifikat? Tenang, Masih Bisa Diurus Kok! https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/ https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/#respond Sat, 24 Jan 2026 01:27:21 +0000 https://perdetiknews.com/?p=14544 Jakarta – Belakangan muncul kecemasan di tengah masyarakat terkait status tanah yang masih berasas girik dan belum bersertifikat. Menyanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah tersebut tetap aman dan masih bisa diproses menjadi sertifikat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat meminta sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya.

Memang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat atau dokumen lama seperti girik dan verponding dinyatakan tidak berlaku lagi jika tidak didaftarkan. Statusnya pun bisa menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun, Shamy membenarkan bahwa dokumen lama tersebut tidak dibuang begitu saja. Girik tetap berfungsi sebagai petunjuk penting dalam rangkaian pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat dan Peran Saksi

Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dari alas hak girik, syaratnya cukup simpel. Pemohon hanya perlu membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Surat ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang Saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi yang dimaksud pun bukan sembarang orang.

“Dua orang Saksi itu harus mengetahui dan bisa memperkuat riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy.

Cek Biaya Transparan melalui Aplikasi

Mengenai biaya, Shamy menjelaskan bahwa nilai bervariasi. Hal ini tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, hingga lokasinya. Agar masyarakat tidak bingung dan terhindar dari bahaya, ia menyarankan penggunaan teknologi.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku ,” tuturnya.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat ini dipastikan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna mendapatkan informasi yang transparan dan jelas.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ini demi memberikan kepastian hukum penuh bagi rakyat. Sebab, sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah yang diakui negara.

(dna/dna)

]]>
https://perdetiknews.com/punya-tanah-girik-tapi-belum-sertifikat-tenang-masih-bisa-diurus-kok/feed/ 0
Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Luncurkan Program PTSL 2025, Dorong Kepastian Hukum Tanah https://perdetiknews.com/kantor-pertanahan-kabupaten-bombana-luncurkan-program-ptsl-2025-dorong-kepastian-hukum-tanah/ https://perdetiknews.com/kantor-pertanahan-kabupaten-bombana-luncurkan-program-ptsl-2025-dorong-kepastian-hukum-tanah/#respond Wed, 15 Jan 2025 13:25:03 +0000 https://perdetiknews.com/?p=2750 Bombana – Dalam upaya mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana resmi meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Program ini hadir dengan tema “Ayo Pasang dan Jaga Tanda Batas Tanahmu”, yang mengajak masyarakat untuk segera memasang tanda batas pada tanah mereka guna mencegah sengketa, klaim ganda, dan potensi konflik agraria di masa depan.

21 Desa dan Kelurahan Prioritas

Sebanyak 21 desa dan kelurahan di Kabupaten Bombana telah ditetapkan sebagai wilayah prioritas dalam program PTSL 2025. Desa dan kelurahan ini meliputi berbagai daerah, di antaranya Batu Sempe Indah, Laloa, Mawar, Puu Waeya, Rakadua, hingga Watu-Watu. Masyarakat di wilayah binaan ini diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Persyaratan Pendaftaran Tanah

Untuk mengikuti program ini, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (PBB). Selain itu, masyarakat juga diharapkan menyerahkan bukti kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, hibah, waris, atau keterangan lain yang sah.

Manfaat PTSL Bagi Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S.SiT, menekankan pentingnya program PTSL sebagai upaya untuk memberikan manfaat besar kepada masyarakat. “Melalui PTSL, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang tidak hanya melindungi hak milik, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut,” ungkap Tageli.

Menurutnya, salah satu langkah preventif yang diterapkan dalam program ini adalah pemasangan patok tanda batas tanah yang sesuai dengan ketentuan. Pemasangan patok standar ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa tanah. “Dengan pemasangan tanda batas yang jelas, diharapkan masyarakat dapat menjaga tanah mereka dengan baik,” jelas Tageli.

Layanan Konsultasi dan Informasi

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center di nomor 0851-7956-7723. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai prosedur pendaftaran tanah serta manfaat yang bisa didapatkan dari program PTSL.

Dengan diluncurkannya program PTSL 2025 ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Bombana dapat lebih cepat dan mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/kantor-pertanahan-kabupaten-bombana-luncurkan-program-ptsl-2025-dorong-kepastian-hukum-tanah/feed/ 0
Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah https://perdetiknews.com/nusron-wahid-dorong-percepatan-sertipikasi-tanah-rumah-ibadah/ https://perdetiknews.com/nusron-wahid-dorong-percepatan-sertipikasi-tanah-rumah-ibadah/#respond Tue, 14 Jan 2025 06:40:18 +0000 https://perdetiknews.com/?p=2705 Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/1/2025).

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini membahas percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia.

Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum. “Banyak yang merasa tanah rumah ibadah sudah sah, tetapi jika tidak ada sertipikatnya, tentu statusnya belum resmi,” ujar Nusron.

Upaya ini merupakan bagian dari prioritas pemerintah di tahun 2025 untuk menyelesaikan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil. Nusron menilai langkah ini penting untuk melindungi aset keagamaan dan menciptakan keadilan sosial.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama mencatat terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang harus disertipikasi. Rinciannya, Gereja Kristen mencapai 65.182 bidang, Gereja Katolik 13.599 bidang, Pura 8.610 bidang, Vihara 5.530 bidang, dan Klenteng 407 bidang.

“Kami memerlukan kolaborasi erat dengan organisasi keagamaan untuk mengumpulkan, memvalidasi, dan menyinkronkan data. Semakin akurat data yang kami terima, semakin cepat sertipikasi bisa dilakukan,” ujar Asnaedi.

Perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut positif langkah ini. Ia mengakui kompleksitas proses, tetapi optimis akan terwujudnya komitmen bersama. “Semoga pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Rapat ini turut dihadiri Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan sertipikasi, semua rumah ibadah di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.

]]>
https://perdetiknews.com/nusron-wahid-dorong-percepatan-sertipikasi-tanah-rumah-ibadah/feed/ 0