pemalangan tambang – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Fri, 03 Jul 2026 22:59:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png pemalangan tambang – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Langkah Tegas Kapolda Sultra Irjen Himawan Bayu Aji Dinanti Warga Kolaka untuk Urai Konflik PT PMS https://perdetiknews.com/langkah-tegas-kapolda-sultra-irjen-himawan-bayu-aji-dinanti-warga-kolaka-untuk-urai-konflik-pt-pms/ https://perdetiknews.com/langkah-tegas-kapolda-sultra-irjen-himawan-bayu-aji-dinanti-warga-kolaka-untuk-urai-konflik-pt-pms/#respond Fri, 03 Jul 2026 22:55:03 +0000 https://perdetiknews.com/?p=21156 KOLAKA – Di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, deru mesin ekskavator LiuGong dan Komatsu telah lama digantikan oleh kesunyian yang mencekam. Jalur hauling yang biasanya sibuk kini hanya menyisakan tanah becek yang ditinggalkan.

Di depan gerbang utama PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS), portal besi berdiri tegak. Polemik baru mencuat saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sterilisasi dengan memasang garis polisi (police line). Tindakan ini memicu reaksi keras dari warga lingkar tambang yang menggantungkan hidup pada aktivitas pelabuhan tersebut.

Publik di Kolaka sempat mempertanyakan wibawa aparat di tingkat resor. Aduan resmi PT PMS (nomor 0432/PMS-EKST/V/2026) sejak 18 Mei 2026 dinilai stagnan.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra di bawah komando AKBP Edi Raharjono kini bergerak taktis menggunakan Pasal 162 UU Minerba. Penelusuran perdetiknews mengonfirmasi, tim penyidik Subdit IV Tipidter telah memeriksa perwakilan dua lembaga ormas. Hamid Talib, pihak terlapor, dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sultra pada Senin mendatang.

Di satu sisi, tindakan pemasangan police line oleh Ditkrimum Polda Sultra diklaim petugas sebagai instruksi penyidik untuk menjaga status quo dan mengantisipasi insiden selama sengketa lahan berjalan. Namun, bagi warga, garis kuning yang melintasi portal besi dan gerbang utama itu adalah “hantaman maut”.

Penyegelan area vital ini menghentikan total keluar-masuk armada logistik dan mengunci mati ratusan alat berat. Dampaknya instan: 24 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berhenti beroperasi, menyebabkan lebih dari 720 buruh lokal telantar.

IW, perwakilan buruh, mengungkapkan keputusasaannya, “Saya sudah tua, pekerjaan fisik adalah satu-satunya kemampuan saya. Sejak garis polisi dipasang, kami kehilangan mata pencaharian.”

Keresahan serupa dirasakan pelaku UMKM. ST, pemilik warung makan, mengaku pendapatan merosot hingga titik nol. “Police line tersebut secara psikologis menakuti pelanggan dan memotong jalur interaksi ekonomi warga,” ungkapnya. Senada dengan itu, pemilik bengkel AD dan warga lokal AB menyesalkan tersumbatnya kontribusi sosial rutin berupa dana kompensasi, sembako, dan pasokan air bersih bagi desa.

Masyarakat sangat mengapresiasi langkah progresif Polda Sultra dalam menegakkan hukum, namun mereka mendesak pihak kepolisian memberikan diskresi. Melalui perwakilan di lapangan, mereka berharap area kerja harian buruh tidak ikut disandera.

Kini, mata masyarakat tertuju pada Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. Kehadiran beliau diharapkan tidak sekadar menjadi wasit sengketa lahan, tetapi juga penjamin keberlangsungan hidup warga. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/langkah-tegas-kapolda-sultra-irjen-himawan-bayu-aji-dinanti-warga-kolaka-untuk-urai-konflik-pt-pms/feed/ 0
Polres Kolaka Diduga Tutup Mata atas Pemalangan dan Dugaan Pungli di Pomalaa https://perdetiknews.com/polres-kolaka-diduga-tutup-mata-atas-pemalangan-dan-dugaan-pungli-di-pomalaa/ https://perdetiknews.com/polres-kolaka-diduga-tutup-mata-atas-pemalangan-dan-dugaan-pungli-di-pomalaa/#respond Sat, 31 Jan 2026 21:23:55 +0000 https://perdetiknews.com/?p=13563 Kolaka – Dugaan pemalangan jalur tambang dan praktik pungutan liar (pungli) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.

Aksi ini berlangsung sejak Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026 dan diduga melibatkan koordinasi dengan pihak TRK serta ancaman terhadap karyawan perusahaan, termasuk PT Toshida Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa pemalangan dilakukan sekelompok warga yang membawa senjata tajam dan meminta pungutan sebesar 1,5 dolar AS per kendaraan agar truk pengangkut ore nikel bisa melintas.

“Bentuk permintaannya kalau mens rea-nya saya kurang tahu, tapi secara umum mereka minta ‘kalau lewat bayar’,” kata Pak Umar, salah satu perwakilan perusahPolres Kolaka Diduga Tutup Mata atas Pemalangan dan Dugaan Pungli di Pomalaa..

Pihak perusahaan menegaskan, mereka tidak menanggapi permintaan tersebut secara langsung karena tidak ada legalitas resmi dari pihak yang mengaku TRK.

“Kami bicara harus ada legalitas. Kalau tidak ada, seperti berbicara tidak ketemu benang merahnya,” ujar Pak Umar. Di lapangan, pihak TRK disebut dilibatkan oleh warga yang memalangi jalan, meski legalitas formalnya masih dipertanyakan.

Kasus ini juga memunculkan dugaan teror terhadap karyawan perusahaan. Nama Najamuddin dan Jojon disebut diduga melakukan intimidasi, memukul seorang karyawan bernama Fajar, bahkan mengikuti rumah staf perusahaan. “Diteror lah, lebih kurang begitu,” kata Pak Umar.

Publik menyoroti sikap Polres Kolaka yang terkesan membiarkan aksi ini berlarut-larut. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengakui pengamanan sempat diminta pada Januari lalu terkait insiden pemalangan kedua. Namun, pengamanan ditarik sementara dengan alasan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fernando menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan pengancaman.

“Setelah saya terima informasi, saya langsung gelarkan. Berdasarkan video, pengancaman sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Fernando menambahkan, meskipun pihak perusahaan belum sempat bertemu langsung dengannya, kasus tetap dimonitor sejak ia menjabat.

Sementara untuk dugaan perintangan atau pemalangan, Fernando menjelaskan bahwa alat bukti masih dilengkapi karena bersifat kasuistis.

“Kami menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Hingga saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak TRK terkait dugaan koordinasi mereka dengan warga pemalangan serta legalitas kegiatan tersebut.

DPRD Sultra dan masyarakat menilai pembiaran ini berpotensi merusak iklim investasi serta mengganggu kelangsungan produksi nikel di Kolaka.

Publik menuntut kepolisian bertindak tegas, menegakkan hukum, dan memastikan jalur tambang kembali aman dari praktik pemalangan dan pungli yang telah berlangsung berbulan-bulan, Jangan ada

‘Negara Dalam Negara!!!’. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/polres-kolaka-diduga-tutup-mata-atas-pemalangan-dan-dugaan-pungli-di-pomalaa/feed/ 0