MCP KPK Sultra – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com Terus Berkabar dan Mengabarkan Thu, 07 May 2026 09:56:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-ChatGPT-Image-1-Sep-2026-05.17.13-32x32.png MCP KPK Sultra – PerdetikNews.com https://perdetiknews.com 32 32 Jejak Amis Pokir 2025, KPK Peringatkan Anggota Dewan di Sultra Tak Bisa Hapus Sejarah https://perdetiknews.com/jejak-amis-pokir-2025-kpk-peringatkan-anggota-dewan-di-sultra-tak-bisa-hapus-sejarah/ https://perdetiknews.com/jejak-amis-pokir-2025-kpk-peringatkan-anggota-dewan-di-sultra-tak-bisa-hapus-sejarah/#respond Thu, 07 May 2026 09:56:49 +0000 https://perdetiknews.com/?p=18386 KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan yang telah terjadi pada tahun lalu telah tercatat dan menjadi “jejak sejarah” yang tidak dapat dihapus.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyatakan bahwa lembaganya telah mengantongi data dan informasi mendalam mengenai praktik lancung dalam distribusi paket pekerjaan aspirasi tersebut. Ia mengingatkan para legislator bahwa pengembalian kerugian negara saat ini tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan.

“2025 sudah terjadi dan itu sudah lewat. Kita tidak bisa menghapus jejak sejarah atau jejak langkah kita. Termasuk teman-teman di DPRD Kabupaten,” tegas Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026.

Edi membeberkan bahwa KPK mengidentifikasi adanya indikasi pemotongan atau kickback proyek yang berkisar antara 20 hingga 30 persen pada anggaran tahun lalu. Menurutnya, meskipun uang tersebut dikembalikan sekarang, proses hukum tetap bisa berjalan jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Mungkin 20 sampai 30 persen yang diambil sudah hilang. Bapak kembalikan sekarang pun, tindak pidana itu sudah terjadi. Namun syukur-syukur kalau belum penyidikan. Kalau masih penyelidikan dikembalikan masih bisa dimaafkan, tapi kalau sudah penyidikan, selesai sudah,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan se-Sultra.

KPK menyoroti tiga dosa besar yang kerap dilakukan dalam pengelolaan Pokir tahun 2025. Pertama adalah masalah waktu penginputan yang tidak sesuai prosedur, di mana usulan sering dipaksakan masuk di akhir pembahasan anggaran.

Kedua, proyek yang ditempatkan di luar daerah pemilihan (Dapil) demi mencari keuntungan pribadi. Ketiga, adanya intervensi anggota dewan dalam operasional pelaksanaan proyek di lapangan yang seharusnya menjadi wewenang penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edi menegaskan bahwa KPK tidak menyatakan Pokir sebagai produk yang salah secara regulasi, namun praktiknya di lapangan sering kali menyimpang jauh dari aturan. Ia pun mengultimatum agar pola-pola lama tersebut tidak diulangi pada tahun anggaran 2026 dan 2027.

“Saya sampaikan, 2025 sudah terjadi, Bapak tidak bisa menghapus sejarah. Menghapus jejak itu sudah tidak bisa. Tinggal mempertanggungjawabkan 2025,” kata Edi.

Sebagai langkah mitigasi untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK menawarkan opsi revisi total pada APBD Perubahan. Jika imbauan tersebut diabaikan, Edi memastikan tim penindakan KPK akan menindaklanjuti temuan yang ada. “Berapapun realisasi yang sudah terjadi kami akan periksa. Yang belum terjadi kami tawarkan untuk dirubah. Jika tidak, ahli proses (hukum),” pungkasnya. (red)

]]>
https://perdetiknews.com/jejak-amis-pokir-2025-kpk-peringatkan-anggota-dewan-di-sultra-tak-bisa-hapus-sejarah/feed/ 0
Main Mata di Balik Pokir, KPK Endus Jatah 20 Persen untuk Anggota Dewan di Sultra https://perdetiknews.com/main-mata-di-balik-pokir-kpk-endus-jatah-20-persen-untuk-anggota-dewan-di-sultra/ https://perdetiknews.com/main-mata-di-balik-pokir-kpk-endus-jatah-20-persen-untuk-anggota-dewan-di-sultra/#respond Thu, 07 May 2026 09:38:02 +0000 https://perdetiknews.com/?p=18382 KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aroma amis dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026, lembaga antirasuah ini membeberkan modus “main mata” yang melibatkan anggota dewan, makelar, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa praktik lancung dalam proyek Pokir ini sering kali melibatkan perantara untuk menjembatani komunikasi antara oknum legislator dengan penyedia barang dan jasa. “DPRD menunjuk perantaranya untuk berkomunikasi dengan OPD, dan nanti perantara ini yang berkomunikasi dengan penyedia,” ujar Edi di hadapan para wakil rakyat Sultra.

Berdasarkan identifikasi KPK di berbagai daerah, jatah atau kickback yang mengalir ke kantong anggota dewan dari praktik ini mencapai angka yang fantastis. “Persentase yang didapatkan DPRD waktu itu berkisar antara bersihnya 20-an persen. Perantaranya minta 30 persen,” ungkap Edi.

KPK menengarai ada tiga titik kritis yang membuat dana Pokir menjadi bancakan. Pertama, soal waktu penginputan anggaran dalam sistem e-planning. KPK menemukan banyak usulan Pokir yang dipaksakan masuk di akhir pembahasan anggaran, melompati tahapan Musrenbang yang seharusnya menjadi dasar perencanaan.

Kedua, adanya proyek yang diletakkan di luar daerah pemilihan (dapil) sang anggota dewan. Edi menyebut fenomena ini sebagai sinyal kuat adanya kepentingan transaksional. “Kalau Pokirnya di luar dapil, itu salah. Kenapa? Karena biasanya di sana kickback-nya tinggi, ada yang sampai 40 persen,” tegasnya.

Ketiga, masalah intervensi dalam pelaksanaan proyek. Edi memperingatkan anggota dewan agar tidak merangkap jabatan sebagai pengusaha di dalam institusi legislatif. Menurutnya, legislator seharusnya hanya memperjuangkan aspirasi dan melakukan pengawasan, bukan ikut menentukan pemenang tender atau bahkan mengerjakan proyek tersebut secara sembunyi-sembunyi.

“Jika Bapak-Ibu ingin cari uang, pilihannya keluar dari anggota dewan dan mending jadi pengusaha. Kalau sudah jadi anggota dewan, jangan memikirkan usaha lagi,” sindir Edi.

Buruknya tata kelola ini tercermin dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sultra yang hanya menyentuh angka 51,09, jauh di bawah skor integritasnya. KPK pun memberikan ultimatum: anggota dewan yang merasa memiliki “dosa” dalam anggaran 2025 tidak akan bisa menghapus jejak sejarah mereka. Namun, untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK masih membuka pintu tobat.

“Berapapun realisasi yang sudah terjadi akan kami periksa. Yang belum terjadi, kami tawarkan untuk dirubah di APBD Perubahan. Pilihannya: revisi atau ahli proses (hukum),” pungkas Edi.

]]>
https://perdetiknews.com/main-mata-di-balik-pokir-kpk-endus-jatah-20-persen-untuk-anggota-dewan-di-sultra/feed/ 0