<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>donggala &#8211; PerdetikNews.com</title>
	<atom:link href="https://perdetiknews.com/tag/donggala/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://perdetiknews.com</link>
	<description>Terus Berkabar dan Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 12:45:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://perdetiknews.com/wp-content/uploads/2026/02/cropped-unnamed-2-32x32.jpg</url>
	<title>donggala &#8211; PerdetikNews.com</title>
	<link>https://perdetiknews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Sulteng ungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Donggala</title>
		<link>https://perdetiknews.com/polda-sulteng-ungkap-dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-donggala/</link>
					<comments>https://perdetiknews.com/polda-sulteng-ungkap-dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-donggala/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Besulutu]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 12:39:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[donggala]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perdetiknews.com/?p=16545</guid>

					<description><![CDATA[Palu &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Donggala. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Jumat, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Palu &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Donggala.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Jumat, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.</p>
<p>“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya.</p>
<p>Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala tertanggal 8 April 2026.</p>
<p>Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.</p>
<p>BBM tersebut kemudian ditampung dalam jeriken berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jeriken atau sekitar 1.020 liter.</p>
<p>Selanjutnya, solar itu diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jeriken. Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jeriken.</p>
<p>Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jeriken berisi solar serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.</p>
<p>Ia mengatakan kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.</p>
<p>Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.</p>
<p>Ia juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan serta segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(<strong>antarasulteng</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://perdetiknews.com/polda-sulteng-ungkap-dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-donggala/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
