
Timika | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Timika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial A.K (41) berhasil dibekuk bersama puluhan paket sabu siap edar pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pendidikan jalur 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.IP melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis narkotika. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap A.K.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar, 18 paket sedang, dan 10 paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok takar, hingga sebuah ponsel yang berisi petunjuk lokasi penyimpanan sabu dengan sistem “tempel”.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan telah diedarkan kepada sejumlah konsumen di wilayah Timika menggunakan metode tempel untuk menghindari deteksi aparat.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(ian) (paraparatv)




Tinggalkan Balasan