Peristiwa

Reputasi PT Vale Dipertanyakan, Empat Ketua Tamalaki Kolaka Dipolisikan

580
×

Reputasi PT Vale Dipertanyakan, Empat Ketua Tamalaki Kolaka Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Konflik PT Vale vs Tamalaki, Kejanggalan Laporan Polisi Jadi Sorotan
Konflik PT Vale vs Tamalaki, Kejanggalan Laporan Polisi Jadi Sorotan

KOLAKA, — Reputasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai perusahaan tambang berkelas dunia kembali mendapat sorotan.

Ini setelah kuasa hukum perusahaan, Bintang Maha Putra, melaporkan empat ketua dan sejumlah pengurus Ormas Tamalaki Kolaka ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 September 2025.

Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Huko-Huko pada 8 September 2025.

Empat ketua Tamalaki yang dilaporkan, yakni Soni, Sudarman, Haslim Pentang, dan Sumardin, telah memenuhi panggilan penyidik Kompol Dedi Hartoyo pada 17 September 2025. Mereka datang didampingi Ketua Dewan Adat Masyarakat Mekongga, H Jayadin.

Haslim Pentang, salah satu terlapor, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PT Vale dalam pelaporan ini. “Sebagai terlapor, saya sudah memenuhi panggilan dan meminta bukti apa yang kami rusak selama aksi unjuk rasa pada 11 September 2025 di PT Vale Indonesia site Pomalaa,” kata Haslim, dikutip dari beritasulawesi.co.id.

Menurut Haslim, pihaknya dilaporkan karena diduga merusak gembok pagar masuk ke lokasi perusahaan dengan kerugian sekitar Rp 30 juta. Ia menilai laporan tersebut aneh dan terkesan mengada-ada.

“Saya heran mengapa PT Vale mempercayakan orang seperti ini sebagai kuasa hukumnya. Seharusnya dia teliti dan mempelajari kronologi setiap kejadian,” tambahnya.

Direktur Kolaka Media Institute, Ridwan Demmatadju, juga menyoroti adanya kejanggalan pada surat panggilan yang dilayangkan Polda Sultra. Ia menemukan bahwa surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Wadir AKP Mulkaifin pada 17 September 2025, padahal laporan dari kuasa hukum PT Vale baru masuk pada 22 September 2025.

“Ini seolah-olah surat pemanggilan berlaku surut. Seharusnya penyidik lebih teliti agar tidak menimbulkan preseden buruk atas kinerja kepolisian sebagai pelayan dan pengayom masyarakat,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan juga mempertanyakan kemungkinan terjadinya perusakan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan aksi diatur langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama dengan mengerahkan 384 personel gabungan dari Sat Brimob Polda Sultra, Dit Samapta Polda Sultra, Polres Kolaka, dan Kodim 1412 Kolaka.

“Sangat kecil kemungkinan ada aksi perusakan. Pengamanan aksi unjuk rasa dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Kolaka Nomor: Sprin/621/IX/PAM.3.2./2025,” jelas Ridwan. Ia menambahkan, pengamanan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan himbauan agar massa tidak anarkis dan menjaga ketertiban.

Ridwan menilai, pelaporan ini juga menunjukkan putusnya komunikasi dan koordinasi antara pihak Polda Sultra, Polres Kolaka, dan Kodim 1412 Kolaka. Ini memperburuk citra PT Vale yang dianggap kurang peka dalam menyikapi setiap protes dan unjuk rasa.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Vale Indonesia terkait pelaporan ini. (BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!