Kriminal

Polsek Mandonga Ringkus Dua Pelaku Perampokan, Honda HR-V Korban Diamankan

147
×

Polsek Mandonga Ringkus Dua Pelaku Perampokan, Honda HR-V Korban Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandonga

Kendari,  – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Penangkapan ini juga sukses mengamankan kembali unit mobil Honda HR-V milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, Jumat (25/07/2025), mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku utama berinisial E (32) dan seorang perantara penjualan barang curian berinisial U (34). Penangkapan ini merujuk pada insiden perampokan yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu menimpa korban berinisial AR (29) pada Selasa (10/6/2025) malam. Saat itu, korban disekap di dalam kamar indekosnya oleh orang tak dikenal (OTK), sementara mobil Honda HR-V miliknya yang terparkir di depan indekos dibawa kabur oleh pelaku. Usai kejadian, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Mandonga.

 

AKP Welliwanto Malau memimpin langsung penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama E (32), yang kemudian ditangkap di salah satu lokasi di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Rabu (9/7). “Penangkapan pelaku utama, E, dapat dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Polsek Mandonga dan Polres Koltim,” terang AKP Welliwanto.

Setelah E diamankan, penyelidikan berlanjut untuk melacak keberadaan mobil curian. Polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah dijual oleh U (34), rekan pelaku, kepada seorang pria berinisial SA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim gabungan yang melibatkan Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga segera bergerak menuju Makassar. Kerja sama lintas kesatuan ini membuahkan hasil. U berhasil dilacak dan ditangkap pada Sabtu (12/7), sekitar pukul 22.00 Wita, saat berada di sebuah kedai Mie Gacoan di Kota Makassar.

Lagi Viral, Baca Juga  Penegakan Hukum Dipertanyakan, PT Indonusa Arta Mulya Terus Beroperasi di IUP PT Bososi Pratama

“Dari hasil interogasi terhadap U, kami memperoleh keterangan bahwa mobil korban memang telah dijual kepada seseorang berinisial SA,” tambah AKP Welliwanto.

 

Pengembangan lebih lanjut dari keterangan U akhirnya berhasil mengarah pada penemuan mobil Honda HR-V milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel. Mobil kemudian segera disita dan dibawa bersama dengan kedua pelaku ke Kendari untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, E selaku pelaku utama pencurian dengan kekerasan, dan U selaku perantara atau penjual mobil hasil curian, telah kami amankan di Polsek Mandonga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Welliwanto, menegaskan keberhasilan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!