KONAWE SELATAN, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laeya.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Konsel, Kompol. Dr. Fitrayadi, S. Sos., S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan dua orang terduga pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 115 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 48,25 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Poros Kendari-Andolo, Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Laeya sering terjadi peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Fitrayadi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat mengamankan dua pemuda berinisial AM (16) dan SS (19).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 115 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat hisap (bong), pirex kaca, korek gas, telepon genggam, dan bungkus plastik permen yang digunakan untuk menyamarkan paket sabu.
Menurut Wakapolres, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Konawe Selatan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya.
Pihak Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Apabila mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. (Red)