KOLAKA – Jajaran Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa La Ode Tahir (39), seorang karyawan pengawas jalan produksi di PT Toshida Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini proses hukum tengah berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton.

Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) di area konsesi tambang PT Toshida Indonesia. Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang setelah dirinya menjalankan tugas perusahaan untuk menutup akses jalan produksi yang dibuka secara ilegal atau tanpa izin di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak PT Toshida Indonesia dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Masih proses (penyelidikan). Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar 3 atau 4 orang saksi,” ujar AKP Fernando saat dikonfirmasi oleh media, Senin (13/4/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah menggali keterangan saksi guna mengidentifikasi para pelaku penyerangan. AKP Fernando menegaskan bahwa tindakan kekerasan di area kerja tidak dapat ditoleransi dan para pelaku terancam hukuman pidana yang berat.

Penyidik membidik para pelaku dengan Pasal 466 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pasal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” tegas Fernando.

Kejadian bermula saat La Ode Tahir selaku pengawas melakukan penertiban terhadap jalan produksi di dalam area konsesi perusahaan. Namun, tindakan penertiban sesuai prosedur perusahaan tersebut rupanya memicu kemarahan sekelompok orang. Korban kemudian mendapat serangan fisik yang mengakibatkan luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Pihak PT Toshida Indonesia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap para pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (red)

8 / 100 Skor SEO