Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja, Senin (9/3/2026) pukul 16.00 WITA.

Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra. Tujuannya untuk memastikan penggunaan senpi dinas sesuai prosedur dan standar Polri.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dan Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum memantau langsung proses pemeriksaan. Pejabat utama Polda Sultra lainnya juga hadir.

Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, mengatakan pengecekan dilakukan menyeluruh, baik secara fisik maupun administrasi.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan penggunaan senpi sesuai prosedur dan standar, sehingga bisa mencegah penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul.

Pemeriksaan fisik mencakup kebersihan dan fungsi senjata. Sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu pemegang senpi, pencocokan nomor seri, serta jumlah amunisi.

Selain itu, kondisi personel juga dievaluasi. Setiap anggota yang memegang senpi wajib sehat jasmani dan rohani, serta telah mengikuti tes psikologi. Senjata api bisa ditarik jika izin habis atau syarat administratif tidak terpenuhi.

Pengawasan senpi mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Kapolri Nomor 1 & 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.
Perpol Nomor 1 Tahun 2022 mengenai perizinan dan pengendalian senpi.
Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang tindakan tegas dan terukur saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan melekat, Polri bertujuan untuk:
Mencegah penyalahgunaan senpi oleh oknum aparat.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personel.
Menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolda Didik menegaskan, “Tak ada toleransi bagi penyalahgunaan senpi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan.” tukasnya. (red)

21 / 100 Skor SEO