Konawe Selatan – Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (33) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Andi Musakkir mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Anggota Opsnal menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WITA mengenai dugaan sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut,” kata Andi Musakkir.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Beberapa jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat.

Di dalam kamar, petugas menemukan satu bungkus sedotan pipet serta satu bungkus rokok merek Surya yang berisi dua paket sabu.

Tak hanya itu, di depan kamar mandi polisi juga menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu serta sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu.

Polisi juga menyita satu klip sachet bening dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Total ada 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (red)

61 / 100 Skor SEO