Kendari – Seorang perwira polisi berinisial Iptu AK dilaporkan istrinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa perselingkuhan.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Sarwo Edi Wibowo, mengatakan pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian,” kata Sarwo, Selasa (24/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah Iptu AK diduga digerebek oleh istri sahnya di sebuah penginapan di Kelurahan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (23/3) dini hari.
“Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga sedang bersama seorang wanita yang bukan pasangan resminya,” ujarnya.
Sarwo menjelaskan, setelah penggerebekan tersebut, istri sah Iptu AK langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Propam langsung bergerak cepat dengan menjemput Iptu AK di lokasi kejadian untuk diamankan.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegas Sarwo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (red)












Tinggalkan Balasan