Kendari – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program tiket mudik gratis dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Pelabuhan Nusantara Kendari menuai sorotan.
Pungutan Rp12.000 kepada calon penumpang disebut terjadi di area loket pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polresta Kendari setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya pungutan kepada peserta program mudik gratis yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait pungutan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kemarin ada aduan dari beberapa masyarakat. Peserta mudik gratis melaporkan adanya pungutan liar. Sekarang kami masih melakukan identifikasi dan sudah berkoordinasi dengan KSOP Kendari serta meminta keterangan dari beberapa masyarakat yang melapor,” ujar Welliwanto.
Program mudik gratis Kemenhub itu menyediakan sekitar 6.770 tiket kapal cepat untuk rute Kendari-Raha dan Kendari-Baubau.
Namun sejumlah calon penumpang mengaku tetap diminta membayar Rp12.000 dengan alasan sebagai pas atau uang masuk pelabuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut terjadi saat calon penumpang mengantre di loket tiket pelabuhan.

Jika dikalikan dengan jumlah kuota tiket yang tersedia, dugaan pungutan itu diperkirakan bisa mencapai Rp81.240.000.
Salah seorang calon penumpang berinisial A mengaku dimintai uang Rp12 ribu saat mengurus keberangkatannya pada 6 Maret 2026.
“Iye saya dimintai uang masuk Rp 12 ribu,” katanya.
Penumpang lain yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mempertanyakan pungutan tersebut. Sebab, ia mengetahui bahwa program mudik gratis dari Kemenhub seharusnya tidak dipungut biaya apa pun.
“Katanya mereka uangnya masuk di PT Pelindo,” ujarnya.
Sorotan pun mengarah ke pihak pengelola pelabuhan. Sebab pungutan terjadi di area loket pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan Pelindo.
Menanggapi hal itu, Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), Hubungan Pelanggan dan Relationship, Retention, and Understanding (RRU) PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut pungutan terjadi akibat miskomunikasi antara pihak pelayaran dan penyelenggara program mudik gratis.
Menurutnya, pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya mencakup tarif kapal, sementara biaya pas pelabuhan tetap dibebankan kepada penumpang seperti tahun sebelumnya sebesar Rp12 ribu.
“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka mengira yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” jelasnya.
Ia menyebut sekitar 1.700 tiket sempat dikenakan biaya Rp12.000 kepada penumpang dengan total sekitar Rp21 juta.
Pihak pelayaran, kata dia, akan membuka konter pengembalian dana (reimbursement) di depan ruang tunggu terminal penumpang sebelum keberangkatan.
“Saat pemberangkatan nanti pihak pelayaran akan membuka konter reimbursement di depan ruang tunggu,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan