Bombana – Bagi masyarakat Kabupaten Bombana yang sedang pulang kampung atau mudik Lebaran, momen ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk membereskan administrasi aset keluarga. Salah satunya adalah mengurus balik nama sertipikat tanah karena waris agar status hukum lahan menjadi jelas, sah, dan aman.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana mengimbau warga untuk segera melakukan pendaftaran peralihan hak tersebut. Dengan status tanah yang sah secara hukum, potensi sengketa di masa depan dapat diminimalisir.
“Sekalian urus balik nama sertipikat karena waris. Biar status tanah jelas, sah, dan aman secara hukum,” tulis keterangan dalam edukasi resmi tersebut, Rabu (1/4/2026).
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum datang ke Kantor Pertanahan? Simak rinciannya berikut ini:
Masyarakat diminta untuk membawa kelengkapan dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut:
Surat Keterangan Waris: Dokumen ini bisa diurus di Kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat di wilayah Bombana.
Akta Kematian: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sertipikat Tanah Asli: Dokumen fisik sertipikat yang akan dibalik nama.
KTP & KK Pemohon: Fotokopi identitas para ahli waris dan kuasa (apabila dikuasakan).
Formulir Permohonan: Sudah diisi lengkap, ditandatangani di atas materai.
Akta Pembagian Waris (APW): Jika peralihan dilakukan kepada salah satu ahli waris saja, diperlukan akta dari Notaris.
Selain dokumen kependudukan dan pertanahan, pemohon juga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak terkait, antara lain:
SPPT PBB Tahun Berjalan: Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
BPHTB & PPh: Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan.
Biaya Pendaftaran: Uang pemasukan saat pendaftaran hak di loket kantor pertanahan.
Untuk pembayaran PPh, warga dapat melakukannya di Kantor Pelayanan Pajak, sedangkan untuk PBB dan BPHTB dilakukan melalui instansi yang menangani pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bombana.
Kantah Bombana berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Wonua Bombana. Jadi, selagi masih di kampung halaman, yuk sempatkan waktu untuk memberikan perlindungan hukum bagi aset tanah keluarga Anda!. (red)





Tinggalkan Balasan