KENDARI – Seorang oknum polisi di Kendari diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik warga dengan modus razia. Dugaan serius ini diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra), yang kini mendampingi korban.
Muh. Fadri Laulewulu, pengacara dan pendamping korban dari YLBH Sultra, menyatakan bahwa motor Yamaha Mio M3 milik warga berinisial Risky hilang setelah disita oleh tim kepolisian saat razia dan patroli pada malam hari, 20 Juli 2024, di sekitar Jalan Balai Kota IV Kendari. Motor tersebut adalah sarana Risky mencari nafkah dan mengantar anaknya ke sekolah.
Menurut keterangan Risky yang diterima YLBH Sultra, motornya tak ditemukan sehari setelah razia di Polresta Kendari. Pencarian berulang ke Polda Sultra, Polsek Mandonga, hingga Polsek Ranomeeto nihil. Selama kurang lebih satu tahun berlalu, Risky tidak mendapatkan informasi atau berita acara penyitaan maupun surat tilang dari pihak kepolisian.
“Ini kan lucu, barang orang diambil begitu saja tanpa kejelasan,” tegas Fadri, mempertanyakan kinerja oknum kepolisian Polresta Kendari.
Karena tidak ada hasil, Risky memutuskan mengadu ke YLBH Sultra pada 21 Oktober 2025 untuk meminta advokasi.
Setelah YLBH Sultra bergerak dan mengecek ke Polresta Kendari, motor itu baru ditemukan di Reserse Kriminal pada 27 Oktober 2025. Namun, motor tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
“Motor tersebut tidak utuh lagi dan beberapa sparepart motor sudah dicopot sehingga motor tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi awal,” jelas Fadri.
Motor yang semula berwarna kuning, kata Fadri, telah berubah menjadi hitam dan terpreteli. Risky bahkan sempat menangis histeris ketika melihat kondisi motornya. Imbas dari hilangnya motor selama setahun, salah satu anak Risky terpaksa berhenti sekolah.
Atas dugaan tindak pidana penggelapan dan perusakan barang bukti ini, Tim YLBH Sultra akan segera melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami juga lagi mengkaji untuk melaporkan tindak pidananya ke Polda Sultra, karena motor ini sudah dirusak dan hilang selama setahun lebih,” tegas Fadri.
Mantan Ketua BEM FH UMK ini berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut agar oknum pelakunya dihukum, bahkan dipecat. (red)










