Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan serius (warning) terkait kondisi kesehatan fiskal daerah di Indonesia. Tito mengungkapkan, lebih dari 300 daerah saat ini tercatat memiliki alokasi belanja pegawai yang membengkak hingga melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi ini menjadi tantangan besar karena UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mewajibkan seluruh daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat 1 Januari 2027.

“Kami mendata daerah-daerah mana saja, itu lebih dari 300 daerah yang di atas 30 persen sekarang,” ungkap Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tito menjelaskan, lonjakan belanja pegawai ini dipicu oleh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masif untuk mengakomodasi tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan. Namun, beban gaji yang dibebankan pada APBD membuat daerah dengan fiskal rendah kelimpungan.

“Ketika ada pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD), mereka melihat berat nih kami. Kalau membayar PPPK dari APBD, maka pasti akan melewati 30 persen,” ujar mantan Kapolri tersebut.

Sebagai solusi, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi ekstrem. Ia meminta anggaran operasional yang tidak mendesak, seperti biaya perjalanan dinas dan rapat-rapat (makan-minum), segera dipangkas.

Tito memberikan contoh sukses dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang mampu menghemat hingga Rp 400 miliar dari belanja operasional hanya untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK.

“Selain efisiensi, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak hotel, restoran, dan perusahaan besar tanpa membebani rakyat kecil,” pungkasnya. (red)

8 / 100 Skor SEO