Ekobis

Membandel Soal Jaminan Reklamasi, ESDM Setop Operasi 26 Perusahaan Tambang

408
×

Membandel Soal Jaminan Reklamasi, ESDM Setop Operasi 26 Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, Kementerian ESDM resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan kepada puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebagian besar perusahaan yang terkena sanksi ini berlokasi di Sulawesi Tenggara, termasuk PT Bumi Raya Makmur Mandiri, PT Cipta Djaya Selaras Mining, dan PT Dharma Bumi Kendari.

Sanksi ini diberikan lantaran para perusahaan tersebut lalai memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi, sebuah syarat wajib untuk pemulihan lingkungan pasca-tambang.

Sanksi penghentian sementara ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya. Dokumen yang diperoleh Perdetiknews menunjukkan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga kali peringatan tertulis.

Peringatan pertama dikeluarkan pada 10 Desember 2024, disusul peringatan kedua pada 16 Mei 2025, dan peringatan ketiga pada 5 Agustus 2025.

Dasar hukum penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 52 Permen ESDM yang menyatakan bahwa pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah peringatan tertulis berakhir, dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemegang IUP wajib menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang,” tulis surat tersebut.

Dalam lampiran surat, tercatat puluhan perusahaan yang dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan. Mayoritas perusahaan tersebut merupakan penambang mineral di wilayah Sulawesi Tenggara.

Di antara perusahaan yang disanksi adalah:
PT Duta Tambang Gunung Perkasa
PT Era Utama Perkasa
PT Geomineral Inti Perkasa
PT Hikari Jeindo
PT Indra Bumi Mulia
PT Karunia Sejahtera Mandiri
PT Maesa Optimalah Mineral
PT Meta Mineral Pradana
PT Multi Bumi Sejahtera
PT Pandu Urane Perkasa
PT Panji Nugraha Sakti
PT Putra Kendari Sejahtera
PT Rizqi Biokas Pratama
PT Suria Lintas Gemilang
PT Trised Mega Cemerlang
PT Wijaya Nikel Nusantara
CV Indah Sari
PT Ratok Mining
PT Bumi Indonesia Bersinar
PT Mineral Sukses Makmur
PT Tambang Sungai Suir
PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia.

Lagi Viral, Baca Juga  Gubernur Andi Sumangerukka Hadiri Groundbreaking Menara Mandiri Kendari

Meskipun dikenai sanksi penghentian sementara, perusahaan yang bersangkutan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan mereka.

Ini menunjukkan pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tetap terkendali.

Kementerian ESDM memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membatalkan sanksi tersebut.

Sanksi penghentian sementara ini akan secara otomatis batal jika perusahaan telah mengajukan permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP agar lebih patuh pada regulasi, terutama terkait kewajiban jaminan reklamasi yang vital untuk pemulihan lingkungan pasca-tambang.

Kelalaian ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com