Metropolis

Kolaborasi Penertiban Aset: Pemprov Sultra Akan Ploting Ulang Lahan 1.000 Hektare dan Eks Tapol Tanpa Merugikan Masyarakat

763
×

Kolaborasi Penertiban Aset: Pemprov Sultra Akan Ploting Ulang Lahan 1.000 Hektare dan Eks Tapol Tanpa Merugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
BPKAD

Kendari,  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunjukkan keseriusan dalam menertibkan aset daerah, khususnya lahan seluas 1.000 hektare di kawasan Nanga-Nanga. Lahan yang dahulu dialokasikan bagi eks tahanan politik (tapol) ini akan di-plotting ulang, dengan jaminan kuat bahwa proses ini tidak akan merugikan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi di Kantor Inspektorat Sulawesi Tenggara pada Rabu, 29 Juli 2025. Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Kepala Inspektorat Sultra, didampingi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, serta Kepala Biro Hukum Sultra.

Kehadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, dan Polri dalam pertemuan tersebut menggarisbawahi upaya penertiban aset sebagai bagian integral dari program pencegahan korupsi.

Kawasan Nanga-Nanga memiliki catatan historis, hukum, dan administratif yang panjang, menjadi pusat aktivitas publik dan perencanaan infrastruktur Pemprov. Penataan ulang aset ini menjadi penting guna mendukung tata kelola yang akuntabel serta pemanfaatan lahan secara legal dan optimal.

Mengutip Antara (29/10/2013), kawasan Nanga-Nanga pertama kali diserahkan kepada Gubernur Sultra pada awal tahun 1980-an, dengan luas total sekitar 1.000 hektare. Sebagian dari lahan tersebut dialokasikan untuk penempatan eks tahanan politik (tapol), di mana masing-masing diberi jatah 2 hektare.

Berdasarkan pengukuran ulang terakhir, sisa lahan yang menjadi aset resmi Pemprov tercatat seluas sekitar 793 hektare. Upaya penataan aset ini telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2020 melalui proses sertifikasi tanah.

Beberapa pemanfaatan nyata dari lahan ini meliputi: pengalokasian 17 hektare untuk proyek perumahan PNS melalui program Griya Bahteramas; pemanfaatan 50 hingga 100 hektare sebagai kawasan olahraga yang dikelola bersama melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Antam (Antara, 19 Juni 2016).

Lagi Viral, Baca Juga  Solar Subsidi Ilegal Banjiri Sulawesi Tenggara, Diduga Diselundupkan Via Sungai Siwa

Pada Januari 2020, hibah 45 hektare diberikan kepada Korem 143/Haluoleo untuk pembangunan asrama kavaleri (Antara, 8 Januari 2020). Kemudian pada Maret 2021, hibah tambahan diberikan ke beberapa lembaga pusat, termasuk 53 hektare kepada Polda Sultra untuk perumahan dinas, serta 5 hektare kepada Kanwil Kemenkumham untuk pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPPA) (kendarionline.com).

Untuk mendukung aksesibilitas kawasan, Pemprov Sultra juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,9 miliar pada Mei 2024 untuk perbaikan jalan yang rusak di wilayah tersebut (Halosultra.com, 30 Mei 2024).

Plt Kepala BPKAD Sultra, Hasrullah, sebelumnya menjelaskan bahwa Pemprov Sultra saat ini baru pada tahap pendataan awal aset lahan tersebut. “Saat ini kita baru pendataan dan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), supaya bisa di-ploting ulang. Insyaallah, kita upayakan semaksimal mungkin supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Hasrullah.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi data dalam proses ini. “Kita perlu data-data akurat, karena ada indikasi perubahan dari 1.000 menjadi 800 [hektare]. Itu kan pasti ada historinya. Kita harus cari dokumen aslinya, termasuk berkoordinasi dengan pejabat-pejabat sebelumnya,” tegasnya. Upaya penggalian data historis ini menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Tenggara.

Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran ulang dan ploting ulang, didukung pencarian data historis yang akurat, serta kolaborasi lintas instansi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan pendampingan aktif KPK kepada pemerintah daerah dalam penertiban aset, demi mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan aset. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan menjadi landasan bagi tata kelola aset yang lebih komprehensif, transparan, dan berkeadilan di lingkungan Pemprov Sultra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!