Peristiwa

Kejaksaan Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pacu Perlindungan Pekerja

86
×

Kejaksaan Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pacu Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
PJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Sultra,
PJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Sultra,

KENDARI, – Komitmen lintas institusi untuk mengawal hak-hak pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sultra. Kerja sama strategis ini dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (26/9/2025), ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, demi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi sinergi ini. Ia menegaskan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara profesional dan akuntabel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gubernur. Ia juga berharap seluruh pihak yang hadir terus mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penandatanganan MoU bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja, sekaligus berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara melalui optimalisasi penegakan hukum kepatuhan Jamsostek.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa realisasi universal coverage jamsostek (UCJ) di Sultra per 22 September 2025 baru mencapai 32,37% atau sekitar 332 ribu dari total potensi 1,02 juta pekerja. Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi dan menjadi tantangan besar yang harus ditangani bersama.

Mintje menekankan fungsi krusial jaminan sosial dalam menekan kemiskinan ekstrem. Ia juga melaporkan bahwa total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Sultra hingga 22 September 2025 mencapai Rp240 miliar untuk 21 ribu kasus.

“Periode 1 Januari hingga 22 September 2025, total sebanyak 334 anak dari ahli waris pekerja telah menerima beasiswa pendidikan dengan total nominal sebesar Rp1,35 miliar,” ungkap Mintje.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut menyambut baik kolaborasi ini dan mengharapkan dukungan dari berbagai sektor demi perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra ini ditutup dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta dan penyerahan piagam penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah, yakni Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. Kabupaten Buton Utara diapresiasi karena berhasil melampaui target UCJ 2025 dan mewakili Sultra di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!