Perdetiknews.com memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Permohonan dapat dikirim melalui email redaksi dengan melampirkan:

  • Identitas lengkap
  • Judul berita
  • Tautan berita
  • Penjelasan keberatan
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

Redaksi akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan hak jawab atau koreksi.

Koreksi Berita

Perdetiknews.com berkomitmen memperbaiki setiap kesalahan fakta yang ditemukan dalam pemberitaan.

Apabila pembaca menemukan kekeliruan data, nama, jabatan, angka, lokasi, maupun informasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

Setiap perubahan akan dicantumkan pada bagian akhir artikel sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.