Bulukumba — Kasus pembunuhan keji yang terjadi di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial ID (61), yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah gubuk penyimpanan rumput laut di pinggir laut pada Senin (30/3/2026).
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penyelidikan dilakukan.
“Pelaku berjumlah dua orang, yakni SS (35) yang merupakan anak kandung korban, serta ML (72) yang merupakan tetangga korban,” ujar Restu dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang lain, MF, setelah dilaporkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya, yakni SS dan ML, akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuhan.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pada Sabtu malam (28/3), kedua pelaku diduga menyusun rencana pembunuhan di rumah SS.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari (29/3), keduanya mendatangi gubuk tempat korban beristirahat.
Saat korban sedang tidur, pelaku ML menggorok leher korban menggunakan parang, sementara SS menusuk perut korban hingga mengeluarkan isi perutnya.
“Usus korban bahkan dimasukkan ke dalam jerigen yang berada di dekat jasad korban. Ini merupakan tindakan yang sangat keji,” ungkap Kapolres.
Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi dendam. ML disebut memiliki konflik lama dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan fakta lain di balik pembunuhan tersebut. (Talha)




Tinggalkan Balasan