Peristiwa

Jumarding Merasa ‘Disingkirkan’ dari Kebijakan Nur Rahman Umar

465
×

Jumarding Merasa ‘Disingkirkan’ dari Kebijakan Nur Rahman Umar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

KOLAKA UTARA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengalokasikan dana fantastis, Rp 1,741 miliar, untuk menyewa 65 unit kendaraan dinas bagi pejabat selama tiga bulan, kini menjadi pusaran kritik.

Keputusan ini tak hanya dicap sebagai pemborosan anggaran yang mengabaikan kebutuhan dasar rakyat, tetapi juga menyulut api perpecahan di kursi kepemimpinan daerah.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, secara terbuka menyatakan dirinya tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui, rencana anggaran jumbo yang digelontorkan Bupati Nur Rahman Umar tersebut.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya ‘keretakan’ serius di lingkaran eksekutif Kolut.

“Hubungi saja yang menandatangani suratnya atau Bupati, karena tidak ada diskusi dengan saya mengenai arah kebijakan anggaran ini,” ujar Jumarding, Minggu (28/9/2025), dengan nada tegas.

Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara itu merasa “disingkirkan” dari pengambilan keputusan penting, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran daerah sebesar itu.

Jumarding bahkan mengaku baru mengetahui rencana penyewaan mobil yang ditujukan kepada PT. Serasi Autoraya (TRAC) tersebut setelah kabar ini viral di media sosial.

“Saya sedang berada di luar daerah beberapa hari, dan baru kemarin mendengar informasi ini,” imbuhnya, menandakan ketidakterbukaan komunikasi di antara dua pucuk pimpinan.

Anggaran Rp 1,7 miliar untuk fasilitas pejabat dinilai kontras dengan kondisi riil masyarakat.

Kritik keras datang dari publik yang melihat kebijakan ini sebagai bentuk arogansi anggaran, sebab alokasi dana tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, atau pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Di pihak legislatif, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, Agusdin, membenarkan bahwa rencana sewa kendaraan itu sempat dibahas. Namun, Agusdin tak menampik adanya polemik yang mengiringi rencana tersebut.

“Ya, tapi memang sudah berpolemik,” katanya singkat.

Surat pengadaan sewa kendaraan bernomor 000.7/1628/2025 diketahui ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus.

Namun, saat dikonfirmasi, Sekda Idrus memilih menutup diri. “Untuk sementara no comment dulu, biar hari Senin saya pastikan dulu informasinya,” kilahnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai detail dan urgensi di balik kebijakan yang dieksekusi diam-diam ini.

Keterangan yang minim dari Sekda dan pengakuan terkejut dari Wakil Bupati semakin memperkuat kesan bahwa kebijakan pengalokasian dana miliaran rupiah ini dilakukan secara tertutup, hanya dalam lingkar kekuasaan Bupati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!