KENDARI, — Pelayanan rumah sakit di Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai telah berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
Namun, aspek komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sulawesi Tenggara, dr. Hj. Asridah Mukaddim, mengatakan standar pelayanan rumah sakit di daerah ini pada dasarnya telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
“Pelayanan sebenarnya sudah sesuai standar operasional. Namun, komunikasi yang tidak dijalin dengan baik kadang menimbulkan miskomunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien,” ujarnya.
Menurut Asridah, sejumlah persoalan yang kemudian berkembang menjadi sengketa medis kerap berawal dari komunikasi yang kurang baik dalam proses pelayanan.
Padahal, dalam praktik medis, setiap tindakan telah melalui prosedur yang ketat, mulai dari tahap pemeriksaan hingga tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Ia menilai pendekatan humanis dalam pelayanan kesehatan perlu terus diperkuat. Tenaga kesehatan, kata dia, tidak hanya dituntut profesional secara medis, tetapi juga mampu membangun hubungan yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
“Yang dilayani itu saudara-saudara kita juga. Berbicara dengan baik kepada pasien merupakan bagian penting dari pelayanan,” katanya.

Sebagai Ketua PERSI Sulawesi Tenggara, Asridah menjelaskan tugas utama organisasi tersebut adalah memastikan hak-hak pasien di rumah sakit tetap terpenuhi.
Termasuk ketika ada pasien yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan karena keterbatasan sarana, sumber daya manusia, maupun persoalan lainnya.
Selain memperhatikan hak pasien, PERSI juga memantau pemenuhan hak tenaga kerja di rumah sakit.
“Jika ada pegawai rumah sakit yang hak-haknya tidak terakomodasi, itu juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Asridah menambahkan, peran PERSI berbeda dengan lembaga akreditasi rumah sakit.
Akreditasi lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar fasilitas dan sistem pelayanan rumah sakit.
Dalam standar akreditasi, misalnya, rumah sakit harus memastikan peralatan medis dikalibrasi secara berkala, fasilitas penunjang seperti instalasi pengolahan air limbah tersedia, serta sistem pelaporan dan komunikasi medis berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, baik PERSI maupun lembaga akreditasi sama-sama memberikan rekomendasi kepada manajemen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Menjelang libur panjang Idul Fitri, PERSI Sulawesi Tenggara juga mengingatkan rumah sakit untuk memastikan kesiapan pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Beberapa langkah disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan selama masa mudik dan setelah perayaan Lebaran.
Rumah sakit diminta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang siaga selama masa libur.
Selain itu, stok obat-obatan dan alat kesehatan di instalasi farmasi juga harus dipastikan mencukupi agar pelayanan tidak terganggu.
Fasilitas penunjang seperti pasokan listrik, air, serta jaringan telekomunikasi juga perlu dipastikan berfungsi dengan baik.
Rumah sakit juga diminta menyiapkan peralatan dan prosedur penanganan darurat untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian luar biasa, termasuk gangguan kesehatan yang sering muncul akibat perubahan pola makan selama Lebaran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah rumah sakit di Sulawesi Tenggara saat ini tercatat sebanyak 36 unit yang terdiri dari rumah sakit umum dan dua rumah sakit khusus.
Keberadaan fasilitas kesehatan tersebut diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat di wilayah tersebut, baik dalam kondisi normal maupun pada situasi khusus seperti masa libur panjang. (red)


Tinggalkan Balasan