Jakarta – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta bereaksi keras atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran makan dan minum yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2023. Audit tersebut mengungkap berbagai kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran negara.

“Temuan BPK sudah sangat jelas. Ini bukan lagi dugaan biasa, tetapi indikasi kuat praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkup Setda Konawe,” tegas Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan data LHP BPK, setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi sorotan mahasiswa, di antaranya:

  1. Belanja Makan-Minum Kepala Daerah: Mencapai Rp 3,1 miliar, namun ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

  2. Belanja Makan-Minum Bagian Umum: Sebesar Rp 2,1 miliar yang diduga menyalahi tata kelola dan tanpa dukungan bukti sah.

  3. Belanja Humas dan Protokoler: Sebesar Rp 3,7 miliar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

  4. Sewa Tenda: Senilai Rp 257 juta yang diduga kuat terjadi praktik mark-up atau pengadaan fiktif.

Irsan menilai lemahnya pengawasan internal di Pemkab Konawe telah membuka celah lebar bagi potensi kerugian keuangan daerah.

Mantan aktivis HMI ini menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif semata. IMIK Jakarta pun melayangkan sejumlah tuntutan tegas, termasuk mendesak Polres Konawe untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Kami mendorong penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan hanya fokus pada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tetapi juga seret pihak vendornya,” ujar Irsan.

Ia juga meminta BPK segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan audit kerugian negara secara transparan.

IMIK Jakarta juga menyoroti adanya pihak-pihak yang sempat tidak kooperatif saat proses pemanggilan oleh penyidik. Hal ini dinilai mencerminkan rendahnya komitmen terhadap penegakan hukum.

“Penegak hukum tidak boleh ragu. Jika proses hukum berjalan lambat atau tidak transparan, kami siap melakukan aksi massa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (red)

16 / 100 Skor SEO