Peristiwa

HMI seret PT CKS dan CV Resky Amelia ke kejaksaan

342
×

HMI seret PT CKS dan CV Resky Amelia ke kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Dua perusahaan tambang, CKS dan Resky Amelia, dituding HMI Konawe Selatan merusak hutan lindung. Penambangan ilegal material batu diduga terjadi jauh di luar lokasi izin mereka.

KONAWE SELATAN — Aksi perusakan lingkungan di Bumi Anoa kembali menyentak. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) secara resmi mengadukan dua korporasi penambangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Yang terseret kali ini adalah PT CKS dan CV Resky Amelia, keduanya dituding melakukan praktik tambang ilegal material batu.

Ketua HMI Konsel, Try Wibowo, menyatakan laporan tersebut berdasarkan temuan bahwa aktivitas pengerukan material oleh kedua perusahaan itu jauh melenceng dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Mereka beroperasi di lereng bukit, jauh dari lokasi IUP. Ini jelas-jelas merusak hutan lindung,” ujar Try Wibowo, Kamis petang. Ia menambahkan, perusakan ini adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi.

HMI tidak hanya berhenti pada laporan. Try mendesak Kejari Konsel untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan membentuk tim khusus guna menyidak langsung lokasi kedua perusahaan.

Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat bahwa CKS dan Resky Amelia menambang tanpa izin yang jelas atau bahkan melampaui batas izin mereka di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Kami meminta Kejari segera melakukan pansus [panitia khusus] untuk menyidak kedua perusahaan tersebut. Jangan sampai kerugian negara dan kerusakan lingkungan ini berlarut,” tegas Try.

Di sisi Kejaksaan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe Selatan, Rama, mengonfirmasi telah menerima laporan dari HMI. Ia menjanjikan tindak lanjut serius.

“Kami akan melakukan kajian yang mendalam dan tidak akan tinggal diam apabila terbukti ada kesalahan dan kerugian negara dalam pengelolaan tambang tersebut,” ujar Rama.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT CKS dan CV Resky Amelia terkait dugaan penambangan ilegal dan perusakan hutan lindung yang dilayangkan oleh HMI

Kini, nasib PT CKS dan CV Resky Amelia berada di tangan jaksa. Kejaksaan dihadapkan pada tugas untuk menelusuri batas-batas izin, mengecek kondisi lapangan di lereng bukit, dan memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh bisnis batu ilegal di Konawe Selatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!