KENDARI – Proses konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan Tapak Kuda yang dimohonkan pihak Kopperson di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dilaporkan mengalami kendala signifikan.
Tim media di lokasi mencatat, dari keseluruhan lahan sengketa, hanya dua titik yang bisa terlaksana sementara pemohon eksekusi, Abdi Jaya (yang mengklaim hak dari putusan lama), gagal menunjukkan peta tapal batas yang jelas dari pengadilan.
Kegagalan ini memperkuat desakan Kuasa Hukum warga, Andri Dermawan, agar PN Kendari segera menyatakan putusan eksekusi ini non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi).
Andri Dermawan menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena status hukum lahan. Alasan pokoknya adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Kopperson sudah habis masa berlakunya di tahun 1999.
“Setelah proses konstatering yang bermasalah ini, kita harapkan pihak pengadilan menyatakan eksekusi ini non-eksekutabel,” terang Andri. Ia menjelaskan, jika HGU berakhir, secara otomatis tanah tersebut telah kembali menjadi tanah negara, dan Kopperson telah kehilangan hak.
Prinsip ini, lanjutnya, didukung oleh regulasi tertinggi.”Ini juga ditegaskan dalam juknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) dikatakan bahwa putusan non-eksekutabel salah satunya itu karena tanah itu sudah jadi tanah negara.”
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ambiguitas klaim dari pihak pemohon eksekusi. Tim media mencatat bahwa:
- Hanya Dua Titik: Dari seluruh objek yang disengketakan, hanya dua titik yang bisa dilakukan pengukuran atau pencocokan awal.
- Gagal Tunjukkan Peta resmi dari pengadilan: Pihak pemohon eksekusi, Abdi Jaya, tidak bisa menunjukkan secara detail peta tapal batas resmi dari pengadilan yang menjadi dasar putusan lama tersebut.
Kegagalan pemohon menunjukkan batas objek sengketa secara detail di lapangan semakin memperkuat argumen warga bahwa putusan lama tersebut sudah kehilangan objek hukum.
Andri berharap, dengan adanya fakta lapangan dan dasar hukum yang kuat (HGU mati dan Juknis MA), PN Kendari tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penetapan status non-eksekutabel, sehingga polemik sengketa lahan di Tapak Kuda ini dapat segera berakhir. (red)










