Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan Bank Sultra sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kebijakan ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan alat perekam pajak bagi pelaku usaha, Kamis (2/4/2026).
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi besar untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Siska mewajibkan seluruh pelaku usaha mulai dari restoran, hotel, kafe, hingga rumah makan untuk menggunakan alat perekam pajak yang terintegrasi langsung dengan Bank Sultra. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi kebocoran pajak daerah.
“Saya pantau langsung perkembangan pendapatan setiap hari. Dengan alat ini, kita bisa mengukur transaksi secara real-time. Jadi, tidak ada lagi potensi pajak yang bocor,” tegas Siska Karina Imran dalam sambutannya.
Penetapan Bank Sultra sebagai pengelola RKUD disebut Siska sebagai langkah strategis pembangunan. Sebagai bank milik pemerintah daerah, setiap transaksi dan simpanan akan memberikan dampak finansial balik ke daerah melalui dividen dan penguatan modal.
“Kalau kita bertransaksi di bank daerah, manfaatnya kembali ke daerah. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi strategi untuk kemajuan Sultra,” tambahnya.
Selain urusan pajak, kerja sama ini juga mencakup pembinaan UMKM dan integrasi program ekonomi sirkular seperti bank sampah. Program tabungan dari pengelolaan sampah rumah tangga yang sudah berjalan di beberapa kelurahan diharapkan semakin kuat dengan dukungan sistem perbankan daerah.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wali Kota menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada 11 camat se-Kota Kendari. Siska berharap sinergi ini menjadi langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan warga Metro Kendari. (red)



Tinggalkan Balasan