Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Terdapat aduan dari dua pengusaha yang disidangkan.

Purbaya mengatakan agenda ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat implementasi program strategis sekaligus mengurai berbagai hambatan yang mengemuka di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan dunia usaha.

“Debottlenecking task force dibentuk oleh presiden untuk memastikan iklim investasi membaik secara signifikan dan cepat,” kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Sidang pertama aduan dari PT GBKEK Industri Park terkait permohonan pelepasan kawasan hutan yang dimohonkan sejak 2022 dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang. Belum adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan dinilai menyebabkan investasi untuk pengembangan KEK Galang Batang mengalami keterlambatan.

“Akibatnya ini menyebabkan investor kami hengkang karena kelamaan menunggu dan perizinan-perizinan lainnya terhambat. Ini merupakan bagian dari siklus yang harus kami lalui untuk bisa melanjutkan pembangunan di sana. Karenanya pembangunan perluasan di KEK Galang Batang menjadi tidak optimal,” keluh Song Jianbo dari PT GBKEK Industri Park.

“Momentum investasi juga bisa menurun atau hilang, penyerapan tenaga kerja menjadi lambat. Karenanya kami berharap dengan koordinasi aduan kanal debottlenecking Satgas P2SP ini bisa dihasilkan keputusan konkret kapan izin itu bisa terbit,” tambahnya.

Menanggapi itu, Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Kementerian Kehutanan Beni Raharjo mengatakan terdapat 370 hektare (Ha) pelepasan kawasan hutan yang sudah selesai di KEK Galang Batang pada 2025.

Dalam prosesnya, terdapat permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi untuk areal penimbunan red mud atau limbah hasil produksi bauksit menjadi alumina. Ini yang menurut Kementerian Kehutanan memerlukan waktu.

“Total 61 Ha yang bisa jalan di perubahan fungsi. Kalau dari kami, dari direktorat yang kami handle insya Allah sebentar. Selain (perlu) telaahan teknis di kami, ada telaahan hukum biro hukum, baru kebijakan di Pak Menteri (Kehutanan). Untuk menaikkan SK (surat keputusan) dua mingguan kalau tidak ada hambatan-hambatan ini,” ucap Beni.

Purbaya pun memberi waktu dua minggu kepada Kementerian Kehutanan untuk memproses izin pelepasan kawasan hutan atau perubahan fungsi kawasan hutan yang dimohonkan PT GBKEK Industri Park.

“Nanti dua minggu kami akan ngecek sudah keluar belum izin untuk pemakaian lahan tadi. Jadi nanti dua minggu kalau nggak ada kemajuan, kasih tahu kami,” ucap Purbaya ke PT GBKEK Industri Park.

Sidang Kedua

Sidang kedua terkait aduan dari PT Asinusa Putra Sekawan selaku badan usaha pelabuhan di wilayah perairan Nipa Transit and Anchorage Area (NTAA), Selat Singapura. Permasalahan terkait kegiatan Floating Storage Unit (FSU) dan Pengisian Bahan Bakar Minyak (Bunkering).

PT Asinusa Putra Sekawan memandang belum tersedianya kerangka regulasi yang komprehensif dan selaras untuk mengatur aspek perizinan, pengawasan, serta tata kelola operasional. Tarif BBM/bungkering di Indonesia dinilai kurang kompetitif dibanding Singapura dan Malaysia, ditambah dengan adanya tarif PPN 11%.

“Dukungan yang dibutuhkan kebijakan pemerintah sehubungan dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan FSU dan bunkering, serta tarif yang kompetitif dengan Singapura dan Malaysia,” ujar perwakilan dari PT Asinusa Putra Sekawan.

Purbaya menilai permintaan dari PT Asinusa Putra Sekawan masih terlalu luas. Bendahara Negara itu memerintahkan kepada anak buah untuk melakukan rapat ulang secara teknis dan dalam sebulan diharapkan sudah ada titik terang.

“Tetapi bukan berarti nggak kita layanin. Nanti kita akan set up tim dari Bea Cukai dipimpin juga Sekjen kami, nanti mungkin beberapa orang dari kementerian lain juga ikut sesuai dengan keperluan. Nanti Anda akan diundang meeting teknis untuk mendetailkan apa yang diminta. Selama masih di bawah kendali Kementerian Keuangan, kita akan ubah dengan cepat,” imbuh Purbaya.(detikfinance)

 

53 / 100 Skor SEO