JAKARTA, — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan adanya enam kasus pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Keenam kasus tersebut merupakan tambang nikel yang menjadi bagian dari total 1.517 PETI yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menyatakan kekhawatiran serius mengenai maraknya praktik PETI, khususnya di Sultra, karena adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Brigjen Feby, pemanfaatan kekayaan sumber daya alam di Indonesia—termasuk nikel di Sultra—tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Parahnya, aktivitas ilegal ini seringkali dilindungi oleh berbagai pihak.
“Sebagian besar [pertambangan ilegal] ada yang dibekingi oknum. Baik dari oknum Polri, partai, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dan seterusnya,” terang Brigjen Feby, Senin (20/10/2025).
Meski tidak merinci nama perusahaan tambang dan lokasi operasi keenam PETI nikel tersebut di Bumi Anoa, temuan Bareskrim ini menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat eksploitasi ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas menindak tambang ilegal di berbagai wilayah, termasuk Sultra, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden sebelumnya menyoroti kerugian negara akibat maraknya aktivitas tanpa izin resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Sultra adalah salah satu dari tujuh provinsi prioritas tempat penyidikan resmi telah dibuka.
“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra ini, merupakan upaya menyeluruh menanggapi instruksi Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” imbuh Brigjen Nunung, memperkuat fokus Polri untuk memberantas praktik ilegal, termasuk jaringan pembeking di baliknya. (red)










