Metropolis

Bahaya! Karantina Sultra Musnahkan Puluhan Kilo Daging Sapi Ilegal dari Bandara Halu Oleo

19
×

Bahaya! Karantina Sultra Musnahkan Puluhan Kilo Daging Sapi Ilegal dari Bandara Halu Oleo

Sebarkan artikel ini

Kendari, SULTRA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan terhadap 34 kilogram (kg) daging sapi tanpa dokumen atau ilegal.

Daging tersebut dimusnahkan karena berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular strategis, seperti Antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa masuknya daging sapi tanpa dokumen tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Masuknya daging sapi tanpa dokumen ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c,” tegas Azhar.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum), Abdul Rachman, menerangkan bahwa temuan ini didapatkan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan kargo di Bandara Halu Oleo.

“Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan tindakan penahanan dan penolakan, namun pemilik tidak segera menindaklanjuti penolakan tersebut, maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” ungkap Abdul Rachman.

Azhar menambahkan bahwa setiap media pembawa, baik berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, maupun ikan dan produk ikan, wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan melaporkannya kepada pejabat karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.

Pemusnahan ini, lanjut Azhar, merupakan bagian dari upaya Karantina untuk menjaga ketahanan pangan dan sumber daya alam Sultra, serta mencegah masuk dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat dikonsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara,” tutup Azhar.

Selain media pembawa yang berisiko, Balai Karantina Sultra juga turut memusnahkan arsip sampel Laboratorium Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan pedoman panduan mutu ISO 17025:2017, sebagai bagian dari standar operasional laboratorium. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!