Kendari – Manajemen A99 Corp Land menyampaikan klarifikasi terkait laporan Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPPL Sultra) ke Polda Sulawesi Tenggara.
Pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan perumahan telah dilakukan sesuai perizinan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, manajemen menyebut laporan yang disampaikan KPPL masih bersifat pengaduan dan belum terdapat kesimpulan hukum maupun penetapan pelanggaran dari aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah serta mengacu pada spesifikasi teknis dalam dokumen perjanjian dengan konsumen,” ujar manajemen.
Terkait isu pergerakan tanah di Blok J, perusahaan membantah adanya longsor seperti yang dituduhkan. Menurut mereka, lahan tersebut memang belum dilakukan pembangunan sehingga masih dalam tahap persiapan.
“Tanah di Blok J bukan longsor, melainkan memang belum dibangun dan masih dalam kondisi alami sambil menunggu tahapan pembangunan berikutnya,” jelasnya.
Soal unit di Blok E yang disebut mengalami kerusakan, manajemen menjelaskan bangunan tersebut merupakan unit tahun 2022 dengan masa pemeliharaan atau garansi teknis selama tiga bulan sejak akad dan serah terima rumah, sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli.
Setiap unit, lanjutnya, diserahterimakan dalam kondisi baik dan dibuktikan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak.

Perusahaan juga menyatakan pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dilakukan secara bertahap sesuai rencana pengembangan kawasan dan progres hunian.
Salah satunya, masjid kawasan yang kini telah selesai dan mulai digunakan warga untuk beribadah.
A99 Corp Land menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi oleh pihak berwenang.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga keseimbangan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik. (red)


Tinggalkan Balasan