KONAWE, — Dugaan pencaplokan dan penambangan ilegal bijih nikel di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian meruncing.
PT ST Nickel Resources dilaporkan masih beraktivitas di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), meski telah mendapat somasi resmi.
Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Total sekitar 7 hektare lahan konsesi PT MBS diyakini telah digarap secara sepihak.
“Sejak satu tahun terakhir, mereka melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam IUP MBS. Berdasarkan perhitungan kami, kerugian sudah mencapai sekitar 10 tongkang kargo bijih nikel yang mereka ambil dan jual,” ungkap Yudha, Jumat (3/10/2025).
Yudha menambahkan, pihaknya telah berulang kali berupaya menghentikan kegiatan tersebut, termasuk melayangkan somasi formal. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh PT ST Nickel Resources.
“Somasi resmi sudah kami layangkan. Kami minta mereka menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang bersumber dari lahan PT MBS,” tegasnya.
Karena penghentian aktivitas tidak ditanggapi, PT MBS memastikan akan membawa persoalan dugaan penambangan ilegal dan pencurian sumber daya alam ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil untuk melindungi aset dan hak pertambangan mereka.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan dan oknum yang diduga terlibat dalam memuluskan penambangan ilegal ini akan kami laporkan secara pidana dan perdata,” pungkas Yudha, menandakan kasus ini akan menjadi sengketa legal yang serius di sektor pertambangan Sultra. (red)










