Daerah

Siaga 1 Warga Korumba-Mandonga Jelang 15 Oktober 2025, Lahan SHM Terancam Eksekusi Putusan Sengketa HGU

87
×

Siaga 1 Warga Korumba-Mandonga Jelang 15 Oktober 2025, Lahan SHM Terancam Eksekusi Putusan Sengketa HGU

Sebarkan artikel ini
LAHAN versi Kopperson

KENDARI, – Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Tapak Kuda, Korumba, dan Mandonga di Kendari berada dalam posisi siaga.

Mereka bersiap menghadapi rencana penentuan patok batas dan eksekusi lahan yang diklaim sebagai objek sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

Konflik ini memuncak menjelang tanggal eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu, 15 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan perkara perdata tahun 1993.

Sengketa lahan ini bukanlah barang baru. Menurut M, warga Jalan Edi Sabara, masalah bermula di awal 1990-an ketika proyek koperasi tersebut gagal.

Banyak anggota lantas mengambil kembali tanah yang sebelumnya mereka serahkan.

Inti Masalah Saat Ini pengadilan Negeri Kendari berpegang pada putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum Kopperson, Fianus Arung, menegaskan bahwa putusan ini adalah “perintah negara” yang wajib dilaksanakan sesuai Pasal 196 HIR.

Sementara itu Warga menolak keras eksekusi ini karena mereka adalah pemilik sah dengan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh negara, bahkan ada yang sejak tahun 1986.

Warga menggunakan fakta hukum lain untuk melawan klaim HGU tersebut. Seorang warga Korumba berinisial D, mengutip surat dari BPN Kota Kendari No 463/300/VIII/2017, menegaskan bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan seharusnya status tanahnya sudah kembali menjadi tanah negara.

Kami tidak pernah merasa tanah kami bermasalah karena kami punya sertifikat hak milik, bukan HGU,” ujar S, warga Jalan Buburanda.

Perwakilan warga mempertanyakan, bagaimana mungkin lahan yang memiliki SHM—sebuah produk hukum resmi yang dikeluarkan BPN—kini hendak dieksekusi berdasarkan putusan sengketa HGU.

“Faktanya kami punya sertifikat hak milik… Sertifikat itu produk negara, BPN yang kasih keluar. Kalau sekarang mau dieksekusi, artinya yang bertanggung jawab negara dong tentang produknya? Ini yang kami minta keadilan,” tegas M.

Upaya eksekusi atau pengukuran lahan terkait Kopperson sebelumnya, yang pernah dilakukan pada tahun 1996, 2018, dan 2019, selalu gagal terlaksana akibat penolakan kolektif masyarakat.

Warga Korumba, diwakili D, menyatakan kesiapan untuk “mempertahankan hak miliknya sampai titik darah yang terakhir,” menunjukkan tingkat keseriusan perlawanan mereka.

Rencana penentuan patok ini sendiri diperkirakan akan menyentuh area vital di sepanjang Jalan Bypass, termasuk rumah sakit dan hotel.

M menutup pernyataan warga dengan menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah,

“Pertanyaannya, apakah negara mau melaksanakan hasil keputusan pengadilan, atau melindungi warga negara yang punya hak atas nama negara (sertifikat hak milik)? Kami minta keadilan dari negara.”

Warga mendesak BPN dan lembaga terkait untuk segera meninjau kembali kasus ini secara hati-hati agar SHM yang sah tidak menjadi korban kekeliruan dalam proses pelaksanaan hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!