KENDARI, — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda Bypass, Kota Kendari. Langkah ini diwujudkan dengan agenda penentuan batas lahan atau constantering yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, usai menggelar pertemuan dengan pihak Koperasi Personalia (Kopperson) di Kendari, Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini merupakan persiapan teknis pelaksanaan sidang lapangan tersebut.
Rahmat menegaskan, BPN akan hadir dalam proses constantering sesuai permintaan dari pengadilan. “Iya, ini kan dalam rangka menindaklanjuti surat permintaan dari pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan. BPN akan hadir, dan ini kita lakukan bersama Kopperson,” ujar Rahmat, didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.
Menurut Rahmat, sebagai lembaga resmi negara, BPN berkewajiban memenuhi proses hukum yang sudah final. Kehadiran BPN bukan sekadar kepatuhan, melainkan untuk memastikan kejelasan batas-batas teknis lahan yang disengketakan.
“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan. Tanggal 15 nanti kita tentukan batasnya. Semua akan dilaksanakan sesuai protap (prosedur tetap),” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyambut baik komitmen BPN tersebut. Ia menyatakan proses constantering sangat krusial karena menjadi penegasan resmi di lapangan terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan Kopperson.
“Kami pastikan pelaksanaannya akan berlangsung pada 15 Oktober 2025,” kata Fianus.
Dengan adanya kepastian pelaksanaan constantering, diharapkan polemik lahan Tapak Kuda Bypass dapat segera terjawab. Proses penentuan batas ini diyakini akan memperjelas kedudukan hukum sekaligus membuka jalan bagi langkah eksekusi lanjutan jika diperlukan. Semua pihak kini menanti proses constantering pada 15 Oktober mendatang sebagai penentu arah penyelesaian sengketa yang telah bertahun-tahun menjadi perhatian publik Kendari. (red)










