JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh perusahaan tambang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi terintegrasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital perizinan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, menjelaskan modul RKAB di MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah diterbitkannya peraturan menteri sebagai beleid turunan. Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba.
“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).
Menurut Tri, sosialisasi yang dilakukan saat ini difokuskan pada panduan pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), dan dokumen amdal. Langkah ini diharapkan dapat melancarkan proses pengajuan RKAB tahun depan.
Pemberlakuan MinerbaOne juga mewajibkan perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebelumnya untuk tetap mengajukan kembali RKAB 2026 melalui platform digital ini.
MinerbaOne hadir sebagai platform yang mengintegrasikan sejumlah sistem yang sudah ada sebelumnya, seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP), dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Tri menegaskan, integrasi sistem merupakan keharusan. Pasalnya, jumlah RKAB yang diproses oleh Ditjen Minerba setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.
“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar, tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” ujar Tri, optimistis. (red)










