Peristiwa

Prabowo Mau Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar, Proses Dipercepat

56
×

Prabowo Mau Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar, Proses Dipercepat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap Presiden Prabowo Subianto hendak melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Nusron menjelaskan, semula rangkaian penertiban tanah terlantar tersebut membutuhkan waktu yang panjang mencapai 587 hari. Namun demikian, prosesnya hendak dipangkas menjadi 90 hari sesuai arahan dari Prabowo.

“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” jelasnya di Kompleks Parlemen RI, Rabu (24/9/2025). Nusron menegaskan, proses percepatan ambil alih tanah terlantar itu dilakukan dalam rangka agar proses redistribusi tanah untuk rakyat juga dapat diakselerasi.

Nantinya, tanah-tanah terlantar itu akan dikelola oleh pemerintah daerah hingga Badan Bank Tanah dan akan digunakan untuk kepentingan rakyat. “Tanah orang yang sudah mendapatkan HGU [hak guna usaha], konsesi, maupun HGB [hak guna bangunan], apabila 2 tahun mangkrak tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan, negara berhak untuk mengevaluasi. Kemudian, mencatatkan tanah terlantar bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan PP No.20/2021 tepatnya pada pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 ditegaskan bahwa tanah HGB, hak pakai, HGU, dan HPL (hak pengelolaan lahan) bakal menjadi objek penertiban tanah apabila tidak dipergunakan dan dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak sertifikat terbit. Sedikit berbeda, tanah dengan status sertifikat hak milik (SHM) baru akan ditertibkan dengan kriteria tertentu, di antaranya tanah SHM yang tak dimanfaatkan hingga menjadi wilayah perkampungan dan dikuasai oleh orang lain.

Kedua, tanah SHM yang dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum. Terakhir, tanah hak milik akan ditertibkan apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Adapun, objek tanah yang ditertibkan dapat berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan dan kawasan lain yang pengusahannya dicantumkan sesuai izin pemanfaatan tanah.

Meski demikian, tak semua tanah non-produktif dapat ditertibkan langsung oleh pemerintah. Tanah dengan status HPL berkaitan dengan lahan masyarakat adat dikecualikan dari proses penertiban. Selain itu, pemerintah juga tak dapat menertibkan tanah HPL yang menjadi aset Badan Bank Tanah (BBT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!