KONUT, — Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial TT di Polres Konawe Utara (Konut) kembali memicu pertanyaan publik tentang integritas aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar masalah pidana, melainkan juga menyoroti fenomena penyalahgunaan profesi dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
TT, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru diduga menipu seorang warga berinisial RH hingga merugi Rp60 juta. Modusnya terbilang nekat: ia menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain, MT, kepada korban. RH, yang sudah mengenal baik TT dan menganggapnya seperti saudara, tidak menaruh curiga, meski nama di sertifikat bukan milik TT.
RH baru menyadari ia menjadi korban setelah TT tak kunjung melunasi utang dan ia bertemu dengan pemilik sah sertifikat, MT. Fakta bahwa TT tega memanfaatkan kepercayaan RH dan menggunakan dokumen milik orang lain untuk keuntungan pribadi menjadi cerminan moralitas yang dipertanyakan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai sanksi internal yang akan diberikan kepada oknum TT. Namun, publik menunggu tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps. Tanpa tindakan serius, kasus-kasus serupa dikhawatirkan akan terus terjadi, dan kepercayaan publik akan semakin sulit untuk dipulihkan. (red)










