Kuasa Hukum Korban, Didit Hariadi: Negara Hadir Lindungi Anak Lewat Vonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
KENDARI, – Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa kasus persetubuhan anak, Yohanis Fiani alias Pian, dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/9/2025).
Dalam salinan putusan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan beberapa poin penting:
- Pidana Penjara: Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, yang dikurangi selama ia berada dalam masa penahanan.
- Denda: Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Restitusi: Yohanis Fiani juga dibebankan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 5 juta.
- Biaya Perkara: Terdakwa harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kasus ini ditangani oleh Penuntut Umum Dr. Rahmi Yunita, S.H., M.H., yang berhasil membuktikan perbuatan terdakwa di muka persidangan. Putusan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Kendari dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Didit Hariadi, S.H., CMCL., selaku kuasa hukum korban dari Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasinya.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, mulai dari tim penyidik Polresta Kendari, Kejaksaan, hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.
Didit mengungkapkan, perjalanan kasus ini tidaklah mudah. “Kami harus berjuang keras sejak awal, terutama ketika kasus ini sempat mandek di tahap penyidikan. Kami terus mendorong dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini tidak terhenti. Berkat kegigihan dan kerja sama tim, kasus ini akhirnya berhasil naik ke tahap penuntutan dan berujung pada putusan yang adil hari ini,” jelasnya.
Menurut Didit, vonis ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi korban dan keluarga, tetapi juga kemenangan bagi keadilan. Kami berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. “Jangan biarkan trauma korban berlarut-larut. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tutupnya. (red)