Kriminal

Tambang Nikel PT BSJ di Konawe Utara Terancam, Diduga Rambah Hutan Lindung Puluhan Hektare

53
×

Tambang Nikel PT BSJ di Konawe Utara Terancam, Diduga Rambah Hutan Lindung Puluhan Hektare

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, kembali menjadi sorotan tajam.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan memeriksa direksi PT BSJ atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung (HL) seluas puluhan hektare.

Pelanggaran ini, disebut Ampuh, terjadi di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimiliki perusahaan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan PT BSJ diduga kuat menambang nikel di lima titik terpisah.

“Bukaannya ada lima titik dengan total bukaan 78,36 hektare dan itu berada di luar SK PPKH PT BSJ,” kata Hendro kepada media, Kamis (11/9/25).

Angka 78,36 hektare ini, menurut Hendro, adalah area hutan lindung yang dibuka PT BSJ secara ilegal.

Hendro menekankan bahwa data yang mereka pegang sangat jelas.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT BSJ,” ujarnya.

Ia menuntut agar pimpinan perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan lingkungan ini.

Putra daerah Konawe Utara tersebut juga mencatat serangkaian pelanggaran yang diduga dilakukan PT BSJ selama beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Menurutnya, track record pelanggaran ini sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi paling tegas, termasuk pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung,” beber Hendro.

Secara spesifik, Ampuh Sultra merinci luasan area hutan lindung yang diduga dirambah PT BSJ:

  • Bukaan BSJ 1: 26,75 Ha
  • Bukaan BSJ 2: 16,01 Ha
  • Bukaan BSJ 3: 16,20 Ha
  • Bukaan BSJ 4: 14,37 Ha
  • Bukaan BSJ 5: 5,03 Ha Total bukaan ilegal PT BSJ disebut mencapai 78,36 hektare.
Lagi Viral, Baca Juga  Pria di Kendari Tipu 6 Pengusaha, Uang Hasil Kejahatan untuk Belanja dan Pacar, Kini Ditahan Polisi

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa laporan Ampuh Sultra terkait pelanggaran PT BSJ ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak tahun lalu hingga kini masih mandek.

Ia memperingatkan aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus perambahan hutan ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Alasannya, perambahan yang dilakukan PT BSJ terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku, sehingga harus dikenakan sanksi pidana.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi dipaksakan untuk dikenakan sanksi administrasi saja melainkan harus sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendro, mendesak penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT BSJ. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!