Kendari,  – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, kembali menjadi sorotan tajam.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan memeriksa direksi PT BSJ atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung (HL) seluas puluhan hektare.

Pelanggaran ini, disebut Ampuh, terjadi di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimiliki perusahaan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan PT BSJ diduga kuat menambang nikel di lima titik terpisah.

“Bukaannya ada lima titik dengan total bukaan 78,36 hektare dan itu berada di luar SK PPKH PT BSJ,” kata Hendro kepada media, Kamis (11/9/25).

Angka 78,36 hektare ini, menurut Hendro, adalah area hutan lindung yang dibuka PT BSJ secara ilegal.

Hendro menekankan bahwa data yang mereka pegang sangat jelas.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT BSJ,” ujarnya.

Ia menuntut agar pimpinan perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan lingkungan ini.

Putra daerah Konawe Utara tersebut juga mencatat serangkaian pelanggaran yang diduga dilakukan PT BSJ selama beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Menurutnya, track record pelanggaran ini sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi paling tegas, termasuk pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung,” beber Hendro.

Secara spesifik, Ampuh Sultra merinci luasan area hutan lindung yang diduga dirambah PT BSJ:

  • Bukaan BSJ 1: 26,75 Ha
  • Bukaan BSJ 2: 16,01 Ha
  • Bukaan BSJ 3: 16,20 Ha
  • Bukaan BSJ 4: 14,37 Ha
  • Bukaan BSJ 5: 5,03 Ha Total bukaan ilegal PT BSJ disebut mencapai 78,36 hektare.

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa laporan Ampuh Sultra terkait pelanggaran PT BSJ ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak tahun lalu hingga kini masih mandek.

Ia memperingatkan aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus perambahan hutan ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Alasannya, perambahan yang dilakukan PT BSJ terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku, sehingga harus dikenakan sanksi pidana.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi dipaksakan untuk dikenakan sanksi administrasi saja melainkan harus sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendro, mendesak penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT BSJ. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
58 / 100 Skor SEO