Peristiwa

Asta Cita Berujung Pidana, Kades Bangun Jaya Dilaporkan, Siasat PT TIS di Lahan Warga Terbongkar

514
×

Asta Cita Berujung Pidana, Kades Bangun Jaya Dilaporkan, Siasat PT TIS di Lahan Warga Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin
Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin

KENDARI, —Niat baik Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, untuk mendukung program ketahanan pangan berujung jerat pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan PT TIS. Kisah ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 September 2025.

Semua bermula dari musyawarah desa yang digelar pada 20 November 2024. Warga dan pemerintah Desa Bangun Jaya bersepakat membuka lahan pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan, sejalan dengan visi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto. Namun, ketika kegiatan pembersihan lahan dimulai pada 1 Juli 2025, drama pun dimulai.

Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Juli, alat berat yang digunakan disegel oleh aparat Polda Sultra. Masrin, sang kepala desa, mendapat panggilan klarifikasi. Ia terkejut ketika dirinya dituduh menyerobot kawasan hutan konservasi Tanjung Peti Kolo.

“Saya sebagai pemerintah desa hanya memfasilitasi apa yang menjadi permintaan masyarakat,” kata Masrin, menahan tangis di hadapan para anggota dewan. “Saya merasa terfitnah, terzalimi oleh orang-orang yang notabene-nya bukan warga Desa Bangun Jaya.”

Sengketa ini semakin meruncing setelah salah satu warga, Yut Sunarto, angkat bicara di luar ruang RDP, di hadapan ratusan warga.

Ia menjelaskan bahwa klaim sepihak PT TIS adalah pemicu utama. Menurut Yut, perusahaan tambang itu mengklaim lahan seluas total 800 hektare milik warga, padahal 400 hektare di antaranya sudah memiliki sertifikat resmi.

“Kami sudah menggarap lahan ini sejak puluhan tahun dan memiliki sertifikat resmi,” ungkap Yut. “Tapi tiba-tiba perusahaan PT TIS masuk mengklaim lahan kami.”

Menurut Yut, PT TIS tak segan melaporkan warga ke polisi. “Kalau kami menggarap lahan kami, kami langsung dilaporkan perusahaan. Saya sudah dua kali dipanggil di Polda Sultra. Padahal lahan ini milik kami,” ujarnya.

Lagi Viral, Baca Juga  Viral di Medsos, Benarkah Sekolah Libur Sebulan Penuh Saat Ramadan 2025?

Di sisi lain, Laode Sabaruddin, Direktur Operasional PT TIS, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, PT TIS telah mengantongi legalitas yang jelas dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, termasuk SK Lingkungan dari pemerintah daerah.

“Kami telah memiliki dokumen resmi. IUP OP kami miliki, kemudian ada persetujuan SK lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan terakhir ada RKAB,” terang Sabaruddin di hadapan peserta RDP.

Masrin menambahkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) sebenarnya sudah dibekukan sejak 2013, berdasarkan dokumen dari mantan Bupati Konawe Selatan, Imran.

“Izinnya sudah dibekukan, tapi anehnya sampai hari ini mereka masih beroperasi,” ungkap Masrin, menduga aktivitas perusahaan inilah biang sengketa dan kriminalisasi yang kini menjeratnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!