KENDARI, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap terkait peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim).
Dalam perkara yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur periode 2024, Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI).
“Hari ini, Rabu (27/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap AMI dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Budi belum merinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
Selain Sekda Andi Muhammad Iqbal Tongasa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Mereka adalah:
- Arisman, Asisten I
- Gusti Putu Artana, PNS/Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- Sarmin Ishaq, Aparatur Sipil Negara (ASN)/Kelompok Kerja (Pokja)
- Khaerudin, ASN/Pokja
- Putu Sudiono, ASN/Pokja
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menuntaskan penyidikan. (Red)