Peristiwa

Mulai 1 September, Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

26
×

Mulai 1 September, Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bergerak. Setelah sukses menertibkan jutaan hektare lahan sawit ilegal, kini mereka membidik aktivitas tambang ilegal yang menyalahgunakan kawasan hutan.

Operasi besar-besaran ini menyasar lahan seluas 4,2 juta hektare, sebagai tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, mengatakan bahwa perintah ini disampaikan Presiden Prabowo dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.

“Untuk menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini. Hasilnya, operasi penertiban disepakati akan dimulai pada 1 September 2025.

“Maka ini segera akan kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Lahan hasil penertiban tambang ilegal ini nantinya akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola.

“Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” lanjut Febrie.

Sebelumnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Febrie merinci, dari total lahan yang disita, seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan ke kementerian terkait.

“Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” kata Febrie.

Lahan yang diserahkan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian. Sebagian besar, yaitu 833.413,46 hektare, diserahkan kepada PT Agrinas.

Sementara itu, 81.793 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk mengembalikan fungsi hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Lagi Viral, Baca Juga  IKADI Sultra: Pilkada Aman, Tertib, dan Damai Cerminkan Persatuan Masyarakat

“Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare,” jelas Febrie.

Febrie menegaskan, Satgas PKH saat ini tengah melengkapi administrasi hukum dari sisa lahan yang belum diserahkan. Ia memastikan proses ini akan segera rampung.

“Kami nyatakan masih terus berjalan. Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum,” pungkas Febrie. Selain itu, ia memastikan penertiban terhadap objek lain seperti perkebunan sawit akan terus berlanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!