Peristiwa

Ratusan Perusahaan Tambang di Sultra Terbukti Mangkir Bayar Pajak Alat Berat, Puluhan Lainnya Tidak Melapor

224
×

Ratusan Perusahaan Tambang di Sultra Terbukti Mangkir Bayar Pajak Alat Berat, Puluhan Lainnya Tidak Melapor

Sebarkan artikel ini
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tenggara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 28 Agustus 2025.

Kendari, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan praktik masif penunggakan pajak di sektor pertambangan.

Berdasarkan data per 20 Agustus 2025, lebih dari 750 unit alat berat dari puluhan perusahaan tambang dan kontraktornya terbukti mangkir dari kewajiban perpajakan.

Fakta ini terungkap dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tenggara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis 28 Agustus 2025.

Rapat tersebut digelar untuk membahas defisit anggaran daerah yang salah satunya dipicu oleh rendahnya kepatuhan pajak sektor pertambangan.

Penertiban ini tidak hanya mengungkap kasus penunggakan, tetapi juga masalah lain yang tak kalah serius, puluhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sama sekali tidak melaporkan jumlah unit alat berat yang mereka operasikan.

Padahal, laporan ini merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah setempat dan sangat vital untuk pengawasan aktivitas pertambangan serta penentuan pajak.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

Perda tersebut secara tegas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat.

“Jika kami sudah menyurati, itu artinya sudah ada indikasi bahwa perusahaan tersebut mulai beraktivitas,” ujar Mujahidin.

“Selama ini banyak perusahaan yang memiliki IUP tetapi belum ada kegiatan. Sekarang, saatnya mereka menunjukkan tanggung jawabnya kepada daerah.”

Penunggakan pajak yang masif ini berpotensi menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra, yang merupakan sumber utama pembiayaan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah rincian data perusahaan yang terindikasi memiliki masalah dengan kewajiban perpajakannya, baik dalam bentuk tunggakan pajak maupun tidak melaporkan unit alat berat mereka.

Lagi Viral, Baca Juga  Gubernur Sultra Dukung Penuh Cita-Cita Paskibraka Jadi Abdi Negara

Perusahaan yang Menunggak Pajak Alat Berat (Total Lebih dari 750 unit)

  • PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM): Total 364 unit, terdiri dari PT Sulawesi Cahaya Mineral (14 unit), PT Hillcon Jaya Sakti (105 unit), PT Jakarta Anugerah Mandiri (58 unit), PT Putra Morowali Sejahtera (42 unit), PT Teknologi Infrastruktur Indonesia (19 unit), dan PT Unitedda Arkato (126 unit).
  • PT Putra Mekongga Sejahtera: Total 43 unit, terdiri dari PT Surya Saputra Sentosa Desain Putra Rekongga (15 unit) dan PT Mitra Mekongga Sejahtera (28 unit).
  • PT Aneka Usaha Kolaka: Total 41 unit, terdiri dari PT Aneka Mineral Bening (11 unit), PT Galaxy Menara Indonesia (9 unit), PT Aneka Resource Mineral (11 unit), PT Mitra Mekongga Sejahtera (2 unit), CV Topsee Jaya (6 unit), dan PT Gemilang Kolaka Sukses (2 unit).
  • PT Bumi Sentosa Jaya: 36 unit (milik PT Jaga Aman Sejahtera).
  • Kolaka Nikel Indonesia: 24 unit.
  • PT Pertambangan Bumi Indonesia: Total 18 unit, terdiri dari PT Nuansa Alam Khatulistiwa (15 unit) dan PT Prima Bumi Abadi (3 unit).
  • PT Apollo Nikel Indonesia: 14 unit (milik CV Ferry 77 Group).
  • PT Vale: 13 unit (milik PT Pamapersada Nusantara).
  • PT Sule Mandara Konawe: 11 unit (milik PT Graha Tambang Sentosa).
  • PT Sumber Bumiputera: 10 unit.
  • Kelompok 8 Indonesia: 8 unit.
  • Manunggal Sarana Surya Pratama: 8 unit.
  • ST Nikel Resource: 7 unit (milik PT Sumber Semeru Indonesia).
  • PT Anugerah Kharisma Barakah: 87 unit.
  • PT Sultra Sarana Bumi: 52 unit, terdiri dari PT Sultra Sarana Bumi (46 unit) dan PT Narayana Lambale Selaras (6 unit).
  • PT CNI: Total 200 unit, terdiri dari: Ceria Jasa Tambang Pratama (76), Bumi Karya Makmur (27), Gunung Samudra Internasional (38), Ariano Bintang Cemerlang (35), PT Semarak Tambang Nusantara (5), dan PT Tidar Bhakti Jaya (19).
Lagi Viral, Baca Juga  PETAKA DI PROYEK JETTY PT IPIP KOLAKA: Dua Dump Truck Terlibat Insiden Mengerikan, Satu Pekerja Tewas

Perusahaan yang Tidak Melaporkan Unit Alat Berat

Berikut adalah daftar perusahaan pemegang IUP yang teridentifikasi tidak mematuhi kewajiban pelaporan jumlah unit alat beratnya kepada pemerintah provinsi:

  • PT Bumi Karya Utama
  • PT Target Pacific Resource
  • PT Mitra Utama Resort
  • PT Bumi Nikel Nusantara
  • PC Indra Bhakti Mustika
  • PT Bumi Konawe Minerina
  • PT Bosowa Mining
  • PT Konotara Sejati
  • PT Indonusa Artha Mulia
  • PT Karyatama Konawe Utara
  • PT Dataran Media Sarana
  • PT Bangun Mega Cemerlang
  • PT Paramita Persadatama
  • PT Raodah Bumi Sultra
  • PT Bosossi Pratama
  • PT Bumi Konawe Abadi
  • PT Alam Raya Indah
  • PT Kembar Emas Sultra 321
  • PT Kembar Emas Sultra 255
  • PT Arga Murini Indah
  • PT Pernick Sultra
  • PT Indonesia Konawe Industrial Park/Huayue NC
  • PT Intan Perdana Puspa
  • PT Jagat Raya Tama
  • PT Bumi Konawe Mining
  • PT Gerbang Multi Sejahtera
  • PT Mega Tambang Indonesia
  • PT Generasi Agung Perkasa
  • PT Pertambangan Bumi Anoa
  • PT Jagat Rayatama
  • PT Toshida Indonesia
  • PT Putra Dermawan Pratama
  • PT Kasmartia Raya
  • PT Fatwa Bumi Sejahtera
  • PT Patrindo Jaya Makmur
  • PT Cipta Silika Melawak
  • PT Riota Jaya Lestari
  • PT Timah Investasi Mineral
  • PT Tekonindo
  • PT Rohul Energi Indonesia
  • PT Arga Morini Indotama
  • PT Karya Buana Buron

Pihak Bapenda Sultra menyatakan akan terus menindaklanjuti data ini dan menagih kewajiban dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak serta pelaporan di sektor pertambangan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!