KENDARI – Perseteruan antara Erwin Masrin, yang merupakan personel Satpol PP Kota Kendari, dan mantan istrinya, Nining Astuti, kian memanas.
Melalui LBH PIDHUM Sultra, Nining Astuti secara tegas membantah seluruh pernyataan Erwin yang sebelumnya beredar di media.
Pihak Nining menuduh Erwin telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemukulan anak, hingga dugaan pencurian.
Korban KDRT Selama 8 Tahun Pernikahan
Pihak Nining Astuti mengungkapkan bahwa pernikahan yang berlangsung dari tahun 2016 hingga cerai pada 10 Agustus 2023 itu, diwarnai dengan kekerasan fisik. “Klien kami sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan suaminya (Erwin Masrin),” ujar Ketua LBH Laode Tuange.
Pernyataan ini kontras dengan narasi yang beredar, di mana pihak Erwin Masrin membantah adanya KDRT.
Kuasa hukum Nining juga menjelaskan bahwa perceraian pada 10 Agustus 2023 dilakukan melalui Surat Pernyataan Cerai yang disaksikan langsung oleh ayah Nining Astuti, Rahrudin, S.Sos, dan Kepala Bidang Ketertiban Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani, S.Ip., MM.
Bantah Ambil Ponsel, Sebut Erwin Pukul Anak dengan Ponselnya Sendiri
Terkait insiden pemukulan anak menggunakan ponsel, pihak Nining Astuti meluruskan kronologi yang disampaikan Erwin.
Menurut mereka, Erwin tidak mengambil ponsel dari anaknya, melainkan memukul anaknya dengan ponsel miliknya sendiri.
“Saat itu, Erwin datang ke salon klien kami. Dia melihat ada mobil terparkir di depan salon, lalu bertanya kepada anaknya, ‘Itu mobilnya siapa?’ Anaknya menjawab, ‘Saya tidak tahu’,” jelas Laode.
Karena jawaban itu, Erwin disebut memukul anaknya menggunakan ponsel pribadinya, membantah klaim bahwa ia hanya mencoba mengambil ponsel sang anak.
Diduga Lakukan Pencurian, Ambil Alat Cukur Pukul 02.00 WITA
Nining Astuti juga menanggapi perihal alat cukur yang diambil Erwin di salonnya. Pihak Nining menyebut Erwin masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Pintu tersebut, menurut mereka, sudah rusak akibat ulah Erwin sebelumnya.
“Erwin mengambil alat cukur tanpa izin klien kami. Dia masuk sekitar pukul 02.00 WITA. Kalau orang mengambil barang milik orang lain secara diam-diam, itu sudah masuk kategori pencurian malam hari pada Pasal 363 KUHP,” kata kuasa hukum Nining.
Foto yang beredar memperlihatkan sebuah pintu berwarna gelap yang tampak rusak di bagian tengahnya.
Bingkai pintu terlihat terlepas dari bagian utama pintu, dan ada bekas kerusakan yang mengindikasikan adanya paksaan untuk membuka pintu tersebut.
Caci Maki dan Rusak Mobil: Bentuk Perlawanan Akibat Dipaksa Berhubungan Badan
Mengenai tuduhan caci maki dari Nining, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena Erwin sering datang ke rumah Nining secara paksa. “Dia memaksa masuk. Kalau tidak dibukakan pintu, dia merusakinya, bahkan jendela dia cungkil,” ungkapnya.
Setelah berhasil masuk, Erwin disebut memaksa Nining untuk berhubungan badan. Kondisi inilah yang memicu Nining untuk mencaci maki. Pihak Nining juga membenarkan bahwa Nining pernah mengambil parang untuk merusak mobil Erwin yang terparkir di pekarangan rumahnya sebagai bentuk perlawanan.
Lebih lanjut, pihak Nining Astuti juga geram atas tudingan Erwin yang selalu meneriaki kliennya di tempat umum dengan sebutan “lonte, anjing, dan setan.” Hal ini dianggap sebagai tindakan yang sangat merendahkan dan memperkuat tudingan bahwa Erwin telah memutarbalikkan fakta.
Soal Rujuk dan Rumah BTN, Kuasa Hukum Tantang Erwin Buktikan
Kuasa hukum Nining juga membantah klaim Erwin bahwa rumah BTN diurus berdua. Pihak Nining menegaskan bahwa rumah tersebut diurus sendiri oleh kliennya pada tahun 2024, jauh setelah perceraian, dan sertifikatnya atas nama Nining Astuti.
Pihak Nining juga menantang pernyataan Erwin soal rujuk. “Coba buktikan dan tunjukkan siapa yang merujukkan Erwin Masrin dengan klien kami? Jangan asal bicara,” tegasnya.
Hingga kini, Nining Astuti menegaskan bahwa tidak ada lagi hubungan suami istri antara mereka.
“Kalau Erwin mengatakan bahwa Nining Astuti adalah istrinya, coba tunjukan dan buktikan, jangan hanya bicara,” tutup Laode.
Ia mengingatkan kuasa hukum Erwin Masrin untuk lebih berhati-hati dengan pernyataan yang berasal dari Erwin, karena dinilai sebagai bentuk pembenaran diri yang kerap dilakukan. (Red)