Daerah

DPO Igo Heryanto Dicurigai Rekayasa, Kuasa Hukum Laporkan Balik Pelapor

191
×

DPO Igo Heryanto Dicurigai Rekayasa, Kuasa Hukum Laporkan Balik Pelapor

Sebarkan artikel ini
DPO Palsu

SURABAYA – Nasib hukum Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima, Igo Heryanto, bagai ironi. Setelah memenangkan sengketa perdata, ia kini justru terjerat kasus pidana penipuan dan penggelapan, bahkan disebut-sebut masuk daftar buron.

Persoalan ini mencuatkan kembali perdebatan tentang kriminalisasi sengketa bisnis yang meresahkan dunia usaha.

Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli bijih nikel antara PT Bone Sulawesi Prima dengan PT Bima Sakti Mineral (PT BSM) yang dikelola oleh Direktur Keuangannya,

Aditia Sugiarto Prayitno. Aditia melaporkan Igo ke Polrestabes Surabaya, menuduh Igo tak kunjung mengirim bijih nikel meski PT BSM sudah membayar uang muka Rp 4,1 miliar. Laporan Aditia ini terdaftar dengan nomor polisi LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sebelum laporan pidana ini, PT BSM sebetulnya telah menggugat Igo di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan wanprestasi.

Namun, gugatan perdata dengan nomor 470/Pdt.G/2024/PN.Sby itu ditolak, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor: 43/PDT/2025/PT SBY).

Artinya, klaim PT BSM secara hukum perdata dinyatakan tidak terbukti. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah putusan itu, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Igo sebagai tersangka pada 19 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Igo, Didit Hariadi & Rekan, tak habis pikir dengan keputusan tersebut. Mereka melihat ada upaya memaksakan sengketa perdata ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka ini mengabaikan fakta hukum yang sudah ada,” ujar Didit Hariadi. “Ini jelas upaya keliru untuk memidanakan murni sengketa perdata.”
Menurut Didit, kliennya meyakini PT Bone Sulawesi Prima telah melaksanakan kewajibannya.

Didit juga menyoroti keanehan bahwa PT BSM tidak pernah mengirimkan invoice atau peringatan terkait pembayaran yang mereka klaim.

Sinyal DPO Palsu dan Laporan Balik

Lagi Viral, Baca Juga  Babak Baru Mary Jane: Prabowo Setujui Pemulangan ke Filipina

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan Igo yang beralamat di BTN Wirabuana Perum Napabale, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah berstatus tersangka.

Namun, Didit Hariadi, yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mensinyalir adanya upaya kriminalisasi yang lebih jauh.

Ia menduga surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beredar hanyalah akal-akalan pelapor, Aditia Sugiarto Prayitno, bukan berasal dari Polrestabes Surabaya.

“Kami duga ini bagian dari strategi untuk menekan klien kami,” kata Didit.

Tak hanya itu, sebagai respons, Didit Hariadi juga telah melaporkan Aditia Sugiarto Prayitno ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Langkah ini menunjukkan perlawanan gigih dari pihak Igo.

Saat mencoba mengonfirmasi kebenaran DPO tersebut, awak media menemui jalan buntu. Penyidik Subtipidter Polrestabes Surabaya, Aipda Hudi Ali Usman, menolak berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi Humas Polrestabes.

Namun, Humas Polrestabes AKP Rina Shanty justru meminta kembali konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Aipda Hudi pun tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak merespons.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Jika proses hukum perdata yang sudah final bisa dibatalkan dengan laporan pidana, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha akan sulit didapatkan.

Tim Hukum Igo telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Mabes Polri, serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Kompolnas dan Irwasda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!