KENDARI, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS) untuk menanggung biaya perawatan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Program ini juga akan mencakup kasus medis yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Asridah Mukaddim, mengatakan JKS menjadi solusi bagi warga yang kerap mengalami kendala pembiayaan saat membutuhkan layanan medis darurat.
“JKS ini nantinya mencakup pembiayaan pasien yang belum memiliki JKN, juga yang sudah punya JKN tetapi kasusnya tidak masuk cakupan, seperti korban perkelahian atau tawuran,” kata Asridah di Kendari, Rabu (13/8/2025).
Sebagai tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Sultra. Program JKS telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Gubernur Sultra dan disosialisasikan ke seluruh rumah sakit di daerah agar pelaksanaannya seragam.
Syarat utama penerima manfaat JKS adalah warga Sultra yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sultra dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Dengan persyaratan ini, pihak rumah sakit dapat melakukan verifikasi cepat terhadap pasien.
Asridah menjelaskan peluncuran resmi JKS akan dilakukan setelah seluruh mekanisme teknis siap. Ia berharap program ini dapat mencegah penolakan pasien akibat kendala administrasi jaminan kesehatan.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang ditolak saat membutuhkan layanan medis hanya karena masalah administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, program JKS merupakan inisiatif Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk memastikan semua warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya.
“Tidak ada lagi saudara-saudara kita yang masuk rumah sakit tanpa jaminan kesehatan dan tidak terlayani. Semua harus terlayani,” tegas Asridah Mukaddim.